KPU Kabupaten Temanggung Adakan Kampanye Damai
Ket [Foto]: KPU Kabupaten Temanggung Adakan Kampanye Damai

KPU Kabupaten Temanggung Adakan Kampanye Damai

Temanggung, MediaCenter – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Temanggung mengadakan Kampanye Damai untuk mengenalkan kepada masyarakat ketiga pasangan calon (paslon) dengan pawai bersama mengelilingi Kota Temanggung.

Dalam kegiatan pawai ini diawali dengan deklarasi kampanye damai , doa bersama, dan dilanjutkan dengan pawai peserta Pilkada tahun 2018 bersama ketiga Paslon.

Devisi Hukum Komisioner KPU Kabupaten Temanggung, Yami Blumut menjelaskan dalam wawancara dengan Media Center bahwa, kegiatan ini diharapkan menjadi titik awal untuk memulai seluruh rangkaian kampanye dan dibuka dengan deklarasi kampanye ini agar menjadi modal moral. Sehingga seluruh peraturan perundangan yang berkaitan dengan kampanye, dapat menjadi spirit untuk pilkada serentak pada tahun 2018 ini.

Sekalipun KPU RI mengagendakan untuk mengadakan kampanye damai bersama ini pada tangal 18 Februari 2018, namun kabupaten Temanggung telah berkoordinasi dengan seluruh pihak untuk mengadakannya pada hari ini, Kamis (15/2).

Kami berharap bahwa kegiatan ini dapat memberikan informasi awal bagi masyarakat, dan menjadi spirit moral, agar yang berkaitan dengan stage holder penyelenggaraan kampanye ini dapat mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya, tandasnya.

Selanjutnya Yami Blumut juga menjelaskan, bahwa pelaporan dana kampanye, tanggal 14 Februari 2018, seluruh paslon telah menyampaikan awal dana kampanye, dengan rincian untuk paslon 1 (satu) sebanyak Rp100.000.000,00,  paslon 2 (dua) sebanyak Rp37.000.000,00, sedangkan untuk paslon nomor 3 (tiga) sebanyak Rp2.000.000,00.

Dan itu hanya sumbangan dari paslon yang masuk, dari dana yang lain belum ada, paparnya. Sedangkan pembatasan dana kampanye sebesar Rp10.500.000.000,00 dan pada masa kampanye tidak diperbolehkan menggunakan dana kampanye melebihi nominal tersebut.

Sebagaimana diatur dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) no. 05 Pasal 53, apabila paslon melanggar ketentuan tersebut dapat dibatalkan sebagai paslon. Untuk itu diberharapkan kepada seluruh paslon, tim kampanye agar mematuhi peraturan tersebut, sehingga kampanye dapat berjalan dengan baik.

Di jelaskan pula oleh Pejabat Sementara Bupati, Sudaryanto, M.Si bahwa, masyarakat Temanggung cinta damai dan pakem. “Untuk itu kita setuju bahwa kampanye yang sukses tanpa ekses”, tegas beliau. (MC TMG/Penulis, Foto: Agung, Editor: EJP)

KPU Kabupaten Temanggung Adakan Kampanye Damai
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook