Ket [Foto]: Gemapatas, Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok
Gemapatas, Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok
Temanggung, Media Center – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Temanggung mengikuti Program Percepatan Reforma Agraria Pertanahan dalam "Gerakan Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) dengan tema "Segerakan Pasang Patok dan Jaga Batas Tanahmu" serentak secara daring di Tempat Wisata Rawa Gembongan, Kecamatan Kaloran, Temanggung, Kamis (29/2/2024) pagi.
Kepala ATR/BPN Temanggung, Retna Kustiyah beserta jajarannya, berkesempatan secara langsung menyaksikan pemasangan penlok sebagai tanda batas tanah yang juga diikuti oleh Forkompimcam Kaloran dan seluruh tamu undangan.
Retna Kustiyah menjelaskan, bahwasanya pemasangan penlok ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memasang tanda batas pada bidang tanah yang dimilikinya, sehingga tidak akan menimbulkan konflik kepemilikan tanah di kemudian hari.
Pemasangan patok harus disegerakan agar sesuai dengan slogan Gemapatas, "Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok".
“Gemapatas merupakan program Kementerian ATR/BPN guna mempersiapkan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dalam rangka menuju Indonesia Lengkap. Selain itu, pentingya Gemapatas di lingkungan masyarakat adalah, untuk mengurangi dan menghindari konflik sengketa batas lokasi tanah dengan memasang penlok sebagai tandanya dan atas persetujuan kedua belah pihak,” jelasnya,
Gemapatas secara seretak dilakukan di Provinsi Jawa Tengah dan terdapat 10 kabupaten yang mendapat pembiayaan PTSL dengan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN) dari Bank Dunia (World Bank).
“Kabupaten Temanggung, untuk saat ini mendapat lokasi peta bidang total 27.183 bidang. Untuk target Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) terdapat 34.400 sertifikat. Kemudian untuk lokasi desa, kami telah lakukan penetapan di awal tahun, ada 30 desa, yaitu 13 desa lokasi baru dan 17 desa lokasi desa, yang tahun lalu masih ada sisa Peta Bidang Tanah (PBT) kami penlok kembali, karena masih ada masyarakat yang berniat untuk mendaftar lewat PTSL,” jelasnya.
Ia menambahkan, target pengukuran Januari - Oktober mendatang, mengingat keterbatasan PHLN. Adapun bidang keseluruhan di Kabupaten Temanggung berjumlah 588.865 bidang. Hingga saat ini, bidang tanah yang sudah terdaftar di Kantor ATR/BPN Temanggung berjumlah 474.479 bidang atau 80,58 persen.
“Yang belum terdaftar tinggal sedikit di Temanggung, sejumlah 114.386 bidang atau 19,42 persen. Dari 20 kecamatan, 17 kecamatan yang sudah kami lakukan PTSL, sisa 3 kecamatan, karena kami bekerja mengikuti roadmap. Jadi InsyaAllah, di tahun 2025, kami akan mempenlok Kecamatan Temanggung,Kranggan, dan Parakan,” pungkasnya. (Wll;Chy;Ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook