Ket [Foto]: Barang bukti tindak kejahatan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 38 gram dimusnahkan Polres Temanggung
Polres Temanggung Musnahkan Barang Bukti Sabu
Temanggung, MediaCenter - Barang bukti tindak kejahatan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 38 gram dimusnahkan Polres Temanggung dari dua tersangka DSR (26) dan DIG (33), Senin (1/4/2024). Pemusnahan agar tidak diselewengkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Pemusnahan dilakukan dengan memasukkan barang bukti sabu-sabu ke dalam blender, kemudian dicampur air untuk selanjutnya dibuang di septic tank.
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat. Sebelum dimusnahkan sabu-sabu diperiksa oleh petugas dari Polda Jateng.
Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat mengatakan, perang terhadap narkoba terus digencarkan menuju Temanggung zero peredaran narkoba.
"Pada warga yang mengetahui adanya dugaan peredaran atau konsumsi narkoba untuk melapor ke jajaran Polres Temanggung," katanya.
Kasat Reskrim Narkoba Polres Temanggung AKP Muhammad Luqman Efendi mengatakan, DSR diamankan dalam suatu operasi dan ditemukan sabu dengan berat bersih 24,86590 gram. Sedangkan dari tersangka DIG diamankan sabu 23,79376 gram.
"DSR warga Desa Reco, Kecamatan Kertek, Wonosobo yang tinggal di Kelurahan Parakan Wetan, Parakan. Sedangkan DIG warga Kelurahan Kebonsari Temanggung," jelasnya.
Ia menyampaikan, keduanya ditangkap dalam Operasi Pekat Candi 2024. Anggota Polres Temanggung yang mendapat informasi adanya peredaran sabu-sabu berhasil menangkap keduanya dalam suatu operasi.
Tersangka DSR menerima narkotika jenis sabu dari tersangka DIG alias Gober. Sementara DIK menerima dari Supri alias Gudel yang kini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
"Saudara Supri sendiri mengambil narkotika jenis sabu di suatu tempat di Jakarta," imbuhnya.
AKP Muhammad Luqman Efendi menjelaskan, tersangka DSR dan tersangka DIG alias Gober disuruh Supri, setelah sabu diambil kemudian dibuat paket kecil-kecil dengan berat 1 gram dan ½ gram. Selanjutnya membuat alamat dengan cara meletakkan paketan kecil narkotika jenis sabu di suatu tempat.
Barang bukti berupa 38 gram jenis sabu dimasukkan ke dalam blender, kemudian diblender dengan ditambahkan air, hingga hancur dan larut, selanjutnya dimasukkan ke septik tank. (Aiz;Ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook