Ket [Foto]: Di Temanggung, Orang Miskin Meninggal Dapat Santunan Rp 42 juta
Di Temanggung, Orang Miskin Meninggal Dapat Santunan Rp 42 juta
Temanggung, MediaCenter - Pemerintah Kabupaten Temanggung mengikutsertakan warga yang masuk kategori miskin ekstrem dalam BPJS Ketenagakerjaan pada Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Keuntungannya, bila warga tersebut meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta. Sedangkan bagi yang meninggal, karena kecelakaan kerja akan mendapat santunan Rp 75 juta.
Pj. Bupati Temanggung Hary Agung Prabowo menyampaikan santunan diberikan, karena Pemkab telah mengikutsertakan keluarga masuk kategori miskin ekstrem dalam program BPJS Ketenagakerjaan, yakni pada Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
"Rabu ini (3/4/2024), telah ada penandatanganan MoU. Kepesertaan mulai April ini, jadi yang meninggal dunia, ahli waris akan mendapat santunan sesuai perjanjian," kata Pj. Bupati.
Telah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab Temanggung dengan BPJS Ketenagakerjaan. Acara itu dilangsungkan di Ruang Gajah, Kantor Bupati Temanggung, Rabu (3/4/2024).
Pj. Bupati mengatakan, jumlah kepesertaan sebanyak 7440 warga dan pada April ini, Pemkab membayar iuran pada BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1,5 miliar. Dana itu, adalah pengalihan dari program dana Santunan Kematian (Sanka).
Dijelaskan oleh Pj. Bupati, keuntungan dari diikutkan pada program BPJS Ketenagakerjaan diantaranya ahli waris mendapatkan santunan Rp 42 juta, ini merupakan lompatan besar dari yang semula menerima Rp 1,5 juta dari Pemkab Temanggung.
Dana santunan yang diterima, dapat digunakan untuk permodalan usaha. Harapannya, usaha yang telah berjalan atau dirintis berkembang dan menggerakkan perekonomian lokal untuk peningkatan kesejahteraan.
Sedangkan bagi yang meninggal dunia, karena kecelakaan kerja, disampaikan akan mendapatkan dana santunan Rp 75 juta, selama perawatan di rumah sakit gratis dan anak-anaknya akan mendapat beasiswa sampai selesai menempuh pendidikan di perguruan tinggi.
Adapun warga yang diikutsertakan asuransi akan ditingkatkan hingga total pada kisaran 23 ribu warga, seiring penambahan pembayaran iuran yang direncanakan sebesar Rp 3 miliar. Dana rencananya akan diambilkan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Pj. Bupati menyampaikan harapan, kemiskinan ekstrem pada 2024 telah tuntas atau 0 persen sebelum akhir tahun.
"Kami sedang berjuang untuk penanganan penuntasan kemiskinan ekstrem," tandasnya.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Magelang, Budi Pramono mengatakan, baru Kota Magelang dan Kabupaten Temanggung yang telah mengikutsertakan warga miskin ekstrem pada program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
"Kota Magelang sebanyak 3500 warga dan Kabupaten Temanggung sebanyak 7400 warga. Didaftarkan pada April ini," terangnya.
Disampaikan olehnya, untuk wilayah Kabupaten Wonosobo dan Purworejo belum ada yang masuk, sementara Kabupaten Magelang sedang disusun perjanjiannya dengan harapan bisa segera didaftarkan. (Aiz;DS2;Ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook