Polres Temanggung: Orang Tua Harus Kontrol Anak, Jangan Sampai Jadi Pelaku Tawuran
Ket [Foto]: Polres Temanggung mengamankan pelaku tawuran pelajar

Polres Temanggung: Orang Tua Harus Kontrol Anak, Jangan Sampai Jadi Pelaku Tawuran

Temanggung, Media Center - Kepolisian Resort Temanggung mengingatkan pada orang tua untuk mengontrol dan memperhatikan anak-anaknya, terutama pada malam hari.  Jika sampai pukul 22.00 WIB tidak pulang untuk segera dicari. Jangan sampai anak salah pergaulan dengan menjadi pelaku atau terlibat tawuran antar kelompok pemuda.

"Awasi dan kontrol anak, jangan sampai terlibat tawuran, maksimal jam 22.00 WIB harus dipastikan di rumah," kata Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Budi Raharjo, Selasa (7/5/2024) di Temanggung.

Ia menyampaikan, tawuran pemuda di Temanggung kerap pada malam hari, dengan pelaku pelajar, yang diantaranya di bawah umur. Mereka menggunakan senjata tajam dengan sasaran melukai lawan.

"Orang tua juga harus mengontrol jangan sampai anak-anak mengkonsumsi atau terpengaruh alkohol," tegasnya.

Jajaran Polsek dan Polres Temanggung telah patroli pada malam hari, namun memang para pelaku selalu pintar mencari celah, jika patroli telah berlalu mereka pergi bergerak. 

AKP Budi mengatakan, pada Senin (6/5/2024), Polres Temanggung mengamankan dan memeriksa 17 pelajar, 10 diantaranya masih di bawah umur.

Mereka diduga hendak perang antar geng dan melakukan perusakkan sebuah sepeda motor di Kampung Tegong, di jalan Kandangan - Jumo.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Budi Raharjo mengatakan, Polri bergerak cepat menangkap para pelaku dengan berbekal rekaman CCTV dan keterangan warga. Mereka ini terlibat perusakkan sepeda motor yang terjadi pada Sabtu (4/5/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

"Terekam di CCTV, ada sekelompok orang merusak kendaraan warga menggunakan senjata tajam. Kami telusuri dan menangkapnya, ada 17 orang yang diperiksa," kata AKP Budi Raharjo.

Adapun para pelaku tergabung dalam geng Jimpitan. Semua tercatat masih pelajar, 7 masuk kategori dewasa, sedangkan 10 masuk kategori anak-anak sesuai dengan UU Perlindungan anak.

Ia menyampaikan, 7 orang kategori dewasa, yakni AA, BSJ, KI, HYN, FBA, RF dan MK, sedangkan 10 lainnya yang masih anak-anak adalah MFA, RDS, MIH, RS, RA, FS, OPR, HA, SF dan R. Mereka pelajar dari Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Magelang.  

Disampaikan, kepolisian juga mengamankan 13 senjata tajam yang dipergunakan untuk aksi. Senjata itu dibuat sendiri oleh para pelaku.

Mereka, akan dijerat pasal 170 KUHP tentang perusakkan dengan ancaman hukuman 7 tahun dan pasal 2 ayat 1 UU no 12 tahun 51 UU Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Berdasar keterangan sementara, mereka janjian melalui medsos untuk tawuran dengan geng Texas. Geng Jimpitan kumpul di lapangan Jampirejo, setelah mengkonsumsi alkohol lantas bergerak ke Jumo.

Namun pada jam yang dijanjikan, geng Texas tidak datang, sehingga mereka berkeliling untuk mencari. Di sepanjang jalan yang dilewati, mereka melambai-lambaikan senjata yang dibawa.

Di tengah perjalanan, mereka mendapati sebuah sepeda motor yang ditinggal penggunanya, yang diduga milik anggota geng Texas yang ketakutan, sepeda motor itu lantas dirusak.

AKP Budi mengatakan, sepeda motor ini milik warga yang pulang usai nonton kuda lumping. Sepeda motor itu kehabisan bensin di tengah perjalanan, lantas ditinggal menyelamatkan diri begitu diberitahu ada kelompok pemuda membawa senjata tajam hendak lewat.

Ia menyampaikan, belum ada yang dijadikan tersangka, apalagi ditahan. Petugas masih meminta keterangan untuk mengetahui peran dan apa yang dilakukan saat kejadian. 

"Kami masih memeriksa masih dilakukan pendalaman," ungkapnya.

AKP Budi menegaskan, di Temanggung tidak ada klitih sebagaimana beredar di medsos, yang ada adalah tawuran antar geng. Aksi para pemuda ini meresahkan warga. (Aiz:Ekp)

Polres Temanggung mengamankan pelaku tawuran pelajar
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook