Alokasi Pupuk Bersubsidi di Temanggung Ditambah 14,4 Ribu Ton
Ket [Foto]: Alokasi Pupuk Bersubsidi di Temanggung

Alokasi Pupuk Bersubsidi di Temanggung Ditambah 14,4 Ribu Ton

Temanggung, Media Center - Guna menjamin ketersediaan pada masa tanam bulan April, Mei, Juni, dan Juli 2024, alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, bertambah 14,4 ribu ton.
 
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Temanggung, Joko Budi Nuryanto, Senin (13/5/2024) mengatakan, ketersediaan pupuk bersubsidi didapat dari hasil catatan penyerapan hingga awal Mei 2024 dan juga pantauan di gudang-gudang pupuk.

"Berdasarkan alokasi perubahan, ada penambahan pupuk bersubsidi Urea, NPK Formula Khusus dan NPK Phonska, total penambahan 14.494.965 kilogram," katanya.

Ia menyebutkan, alokasi awal pupuk Urea sebanyak 6.781.795 kilogram menjadi 12.594.320 kilogram atau ada penambahan 5.812.525 kilogram. Urea sampai saat ini sudah ada penyerapan 1.865.291 kilogram atau 14,8 persen.

Pupuk NPK Phonska alokasi awal 10.610.068 kilogram dan ada penambahan 8.668.041 kilogram menjadi 19.278.109 kilogram. Sementara penyerapan tercatat 2.064.672 kilogram atau 10,7 persen.

"NPK Formula Khusus alokasi awal 2.349 kilogram, di alokasi perubahan ada penambahan 14.399 kilogram menjadi 16.748 kilogram dan serapan 444 kilogram atau sekitar 2,65 persen," jelasnya.

Ia menuturkan, terus melakukan sosialisasi Permentan Nomor 01 Tahun 2024 sebagai revisi Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

"Revisi ini untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi secara akurat dan tepat sasaran," tuturnya.

Ia mengatakan, penyuluh pertanian di lapangan dilibatkan dalam sosialisasi, termasuk dalam menyampaikan imbauan pada petani untuk segera melakukan penebusan pupuk bersubsidi. Mengingat pupuk merupakan komoditas penting guna mencapai ketahanan dan produksi pangan nasional.

"Penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer ke petani dilakukan berdasarkan data e-RDKK dengan batas alokasi per kecamatan yang ditetapkan melalui SK bupati/walikota," imbuhnya.

Ia menyampaikan, alokasi pupuk bersubsidi dirinci berdasarkan jenis pupuk, jumlah pupuk, dan sebaran wilayah. Sedangkan pertimbangan penetapan alokasi e-RDKK dan rincian alokasi per wilayah dengan mempertimbangkan luas baku sawah dan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

"Adanya penambahan alokasi pupuk, pada musim tanam ini diharapkan petani terus dapat meningkatkan produksi dan percepatan tanam tanpa khawatir akan ketersediaan pupuk," pungkasnya. (Fir;Ekp)

Alokasi Pupuk Bersubsidi di Temanggung
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook