Ket [Foto]: Kantor Samsat Temanggung
Samsat Jateng Luncurkan Empat Program Spesial untuk Masyarakat Jawa Tengah
Temanggung, MediaCenter – Samsat Jawa Tengah saat ini sedang meluncurkan sejumlah program yang dikhususkan bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah
Tutik Tusmiyati selaku Kasi Pajak Kendaraan Bermotor UPPD Kabupaten Temanggung dalam sebuah wawancara menyampaikan, saat ini "Samsat Jateng sedang ada program "Spesial Untung 4 Kali Lipat".
"Ada empat program di dalamnya,” ungkapnya, Selasa (21/5/2024) saat ditemui di Temanggung.
Lebih lanjut, Tutik menjelaskan, 4 program yang dimaksud adalah Bebas BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi, Diskon Pajak Tahun Berjalan, Bebas Pajak Progresif, serta Keringanan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor.
Untuk Program Bebas BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi, Tutik menyampaikan, kendaraan yang belum atas nama, apabila di balik nama ke pemilik kendaraan saat ini, maka bea balik namanya gratis, namun untuk PKB, SWDKLLJ, Plat nomor STNK dan BPKB tetap bayar sesuai ketentuan yang berlaku.
Program Diskon Pajak Tahun Berjalan, program ini diberikan bagi wajib pajak yang taat pajak, yaitu wajib pajak yang membayar pajak kendaraannya sebelum jatuh tempo atau pas jatuh tempo, karena Pajak Kendaraan Bermotor sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo.
"Diskon pajak yang diberikan adalah 5% untuk sepeda motor roda dua atau roda tiga dan 2,5% untuk kendaraan roda 4 atau lebih,” imbuhnya.
Tutik menambahkan, Untuk Program Bebas Pajak Progresif diberikan kepada wajib pajak yang terdaftar terkena pajak progresif atau kepemilikan lebih dari 1 (satu) kendaraan Bermotor dengan nama dan alamat yang sama.
“Nah, selama program ini, tidak dikenakan progresif. Jadi pajaknya tetap sama dihitung sebagai kepemilikan pertama,” terangnya.
Program ke 4, yaitu Keringanan Tunggakan PKB, diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan 1 sd 5 tahun, akan mendapatkan potongan 10-50% atas pokok pajak dan denda.
Tutik mengungkapkan, keseluruhan program dari Pemprov Jateng ini salah satunya dimaksudkan untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi dan meringankan beban masyarakat Jawa Tengah.
Program “Spesial Untung 4 kali Lipat” ini berlaku dari 20 Mei – 19 Desember 2024. Namun khusus untuk program Keringanan Tunggakan PKB periodenya hanya 3 bulan, yaitu mulai 20 Mei sd 20 Agustus 2024 dan hanya diberikan untuk tahun ini saja. (Adi;Ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook