Sah, Masa Jabatan 266 Kepala Desa di Temanggung Menjadi Delapan Tahun
Ket [Foto]: Sebanyak 266 Kepala Desa di Kabupaten Temanggung dikukuhkan dalam jabatan dengan penyesuaian masa jabatan selama 8 tahun

Sah, Masa Jabatan 266 Kepala Desa di Temanggung Menjadi Delapan Tahun

Temanggung, MediaCenter - Sebanyak 266 Kepala Desa di Kabupaten Temanggung dikukuhkan dalam jabatan dengan penyesuaian masa jabatan selama 8 tahun. Pengukuhan dilaksanakan oleh Pj. Bupati Hary Agung Prabowo di Pendopo Pengayoman pada Selasa (21/5/2024).

Sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun sejak pelantikan. 

Kepala Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan dapat mencalonkan diri 1 periode lagi.

Untuk Kepala Desa yang masih menjabat pada periode ketiga, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai Undang-Undang.

“Selamat kepada seluruh kepala desa yang telah dikukuhkan, lakukan kerjasama yang baik dengan seluruh elemen masyarakat, stakeholder yang terkait di desa, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama dan para pemudanya” kata Pj. Bupati. 

Selanjutnya Pj. Bupati berpesan kepada para Kepala Desa untuk terus membangun komunikasi aktif dan harmonis bersama Badan Permusyawaratan Desa, dan bersinergi dengan seluruh lembaga desa, demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang baik. 

“Teruslah belajar, tambah pengetahuan dan wawasan, inovasi, kolaborasi, sinergitas bersama antara lembaga yang ada di desa. Ini penting dalam rangka memajukan masyarakat di desa untuk pembangunan di desanya masing-masing,” imbuhnya.

“Lakukan tugas dengan penuh ketulusan dan tanggung jawab, berpegang teguh pada peraturan yang berlaku dalam rangka mengabdikan diri kepada masyarakat,” tambah Pj. Bupati. 

Selanjutnya, Pj. Bupati menyampaikan, paling lama 3 bulan setelah pengukuhan ini, para Kepala Desa sudah harus menyusun review RPJM Desa. Oleh karena itu, Pj. Bupati meminta kepada Kepala Dinpermades dan Camat untuk melakukan pendampingan. (MC TMG/sv;ekp)

Sebanyak 266 Kepala Desa di Kabupaten Temanggung dikukuhkan dalam jabatan dengan penyesuaian masa jabatan selama 8 tahun
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook