Kelabuhi Petugas, Peredaran Rokok Ilegal Sulit Diberantas
Ket [Foto]: Kepala Kantor Bea Cukai Magelang, Imam Santoso

Kelabuhi Petugas, Peredaran Rokok Ilegal Sulit Diberantas

Temanggung, MediaCenter - Peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai di Indonesia masih terus terjadi hingga saat ini, kendati petugas dari Satgas Pemberantasan BKC ilegal tak henti-hentinya melakukan operasi. Hal itu ditengarai lantaran pengedar rokok ilegal kerap mengelabuhi petugas dengan berbagai cara, salah satunya menggunakan mobil pribadi, bukan truk angkutan barang. 

Kepala Kantor Bea Cukai Magelang Imam Sarjono mengatakan, hal tersebut di sela-sela acara Pemusnahan Barang Hasil Penindakan Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Wilayah Pengawasan Bea Cukai Magelang, di halaman Kantor DPRKPLH, Jalan Gerilya Maron Temanggung, Jumat (7/6/2024).

"Modus operandi saat ini sudah sangat beragam, penjualan melalui market place sudah banyak ditemukan, sehingga kita harus menjalin kerjasama dengan pengusaha jasa titipan. Selain itu, pengangkutan rokok dari timur ke barat yang sebelumnya menggunakan truk, sekarang mulai beralih menggunakan mobil-mobil pribadi," ujarnya. 

Menurutnya, untuk bisa mengungkap pelanggaran tersebut tentu harus dibutuhkan sinergi yang optimal antara Bea Cukai, TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah. Kepada masyarakat yang menemukan peredaran rokok ilegal dimohon untuk melaporkan kepada Bea Cukai atau pemerintah daerah melalui Satpol PP, agar segera ditindaklanjuti oleh Tim Satgas Pemberantasan BKC ilegal.

Berdasar data dari Bea Cukai yang merupakan hasil survey Univeritas Gajah Mada tahun 2022 peredaran rokok ilegal 5,5%, pada tahun 2023 naik menjadi 6,8% dengan penerimaan negara dari cukai sebesar Rp213,48 triliun. Apabila ada peredaran rokok ilegal 6,8%, maka ada Rp14,5 triliun potensi penerimaan negara yang tidak terselamatkan. 

Lebih jauh Imam menerangkan, maka hasil operasi Tim Satgas Pemberantasan BKC ilegal dari Purworejo, Wonosobo, Magelang, Temanggung, kali ini dimusnahkan 3.336.604 batang rokok dan 236 liter minuman mengandung etil alkohol. Total nilai barang Rp4.234.471.820 dan potensi kerugian negara Rp2.905.099.141. 

"Yang kita musnahkan itu dari Purworejo sudah inkrah, hukumannya dua tahun ada dua tersangka. Yang kita sidik kemarin terputus tidak bisa sampai kita tarik pada pemilik ataupun brokernya. Kita sudah kirim tim sampai Garut tapi tidak bisa kami temukan, itulah kesulitan kami mereka biasanya beli putus tidak ada kaitan dengan produsennya. Ada beberapa layer ini modus yang harus kita ungkap bersama sampai produsen, hingga distributor pertamanya," tandasnya.(ary;ekp)

Kepala Kantor Bea Cukai Magelang, Imam Santoso
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook