Ket [Foto]: Curi Panah Seharga 53 Juta, Warga Ngumbulan Ditangkap Polisi
Curi Panah Seharga 53 Juta, Warga Ngumbulan Ditangkap Polisi
Temanggung, MediaCenter - Kasus pencurian alat panahan senilai Rp53 juta milik HH (53), warga Kelurahan Temanggung I pada tahun 2021 akhirnya terungkap. Hal itu setelah polisi berhasil menangkap pelakunya, yakni MY (46), warga Dusun Ngumbulan, Desa Candimulyo, Kecamatan Kedu.
Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Budi Raharjo mengatakan, kronologi kasus ini bermula hari Minggu, tanggal 2 Mei 2021, sekitar pukul 07.00 WIB bertempat di Lapangan Panahan PERPANI, Jalan Dewi Sartika, Cublikan, Kowangan.
"Saat itu korban bersama dengan saksi ALL melaksanakan latihan panahan, kemudian mempersiapkan atal-alat panahan di tempat menembak (shoting line). Setelah menembak dengan anak panah pelapor bersama saksi Apple Louisa menuju ke target untuk mencabut anak panah, namun sekembalinya di tempat menembak (shoting line) alat-alat panahnya sudah hilang," ujarnya Jumat (7/6/2024).
Disebutkan, barang yang hilang antara lain, satu buah Bow Compound (busur panah) merk Hoyt Prevail warna biru nomor seri : 1559446, seharga Rp. 21.500.000, satu buah Visir (pejera) merk Axcel warna ungu, seharga Rp.8.000.000, satu set Stabilizer merk Doinker Estremo warna hitam, seharga Rp. 12.000.000, satu set stabilizer merk Samick Avante warna hitam, seharga Rp. 1.500.000.
Satu buah teropong merk Bushnel warna hitam, seharga Rp 3.000.000 dan satu set Arrow Rest (penyangga anak panah) merk AAE Pro Blade, seharga Rp. 2.500.000. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 53.500.000, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Temanggung.
"Jadi kasus ini terungkap setelah tiga tahun kita mendapati informasi beberapa bagian alat panah di jual di daerah Semarang. Lalu mengarah kepada pelaku, maka kita tangkap," katanya.
Tersangka MY mengaku telah menjual secara pretelan dari alat panah tersebut, adapun yang telah laku terjual adalah telescpoe seharga Rp 5 juta, namun hanya laku Rp 2,5 juta dan stabilizer, serta visir atau pejera.
Atas kasus ini, tersangka masih harus meringkuk di sel Mapolres Temanggung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. MY dijerat Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dan terancam hukuman lima tahun penjara.(ary;ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook