Bawa Kabur 2 Ton Bawang Merah, Dua Penipu Ditangkap Polisi
Ket [Foto]: Bawa Kabur 2 Ton Bawang Merah, Dua Penipu Ditangkap Polisi

Bawa Kabur 2 Ton Bawang Merah, Dua Penipu Ditangkap Polisi

 Temanggung, MediaCenter - Berbagai modus kejahatan, saat ini semakin marak digunakan pelaku untuk mengelabuhi korbannya. Salah satunya adalah kasus yang menimpa korban Yunus (66) warga Desa Mento, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung. Lantaran, dia menjadi korban penipuan dua pria yang pura-pura membeli bawang merah, dengan modus bukti transfer palsu dan membawa kabur bawang merah 2 ton dengan nilai Rp 60.700.000. 

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Budi Raharjo mengatakan, pada tanggal 23 April 2024, tersangka Sat (29) warga Dusun Betonan, Desa Jumo, dan Pus (26) warga Desa Cemoro, Kecamatan Wonoboyo, mengirim pesan singkat kepada korban melalui Whatsapp mengaku bernama Harno dari Jatibarang, menanyakan stok dan harga. Kemudian disepakati bawang merah yang akan dibeli adalah 2 ton, kemudian pelaku mengatakan akan ada ekspedisi yang mengambil barang. 

"Pada tanggal 26 April Pus datang ke rumah korban mengaku sebagai ekspedisi menggunakan mobil pickup Mitsubishi SS warna hitam berpelat nomor AA 8994 VK ke rumah korban untuk membawa barang mengaku bernama Andi beralamat di Bejen. Korban pun menghubungi Sat untuk mentransfer dulu sebelum barang dibawa. Selang beberapa waktu, Sat mengirim bukti transfer sebesar Rp 60.700.000. Bawang kemudian dibawa oleh Pus, dan belakangan diketahui bahwa bukti transfer itu ternyata palsu, kemudian melapor pada polisi," ujarnya, Jumat (14/6/2024). 

Kedua pelaku kemudian memindahkan bawang merah ke dalam bak Mitsubishi SS warna putih berpelat nomor AA 9274 CE, dan menuju Madura untuk menjual bawang merah hasil kejahatan tersebut, tepatnya di Pasar Sampang. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapat petunjuk, bahwa pelaku adalah Sat dan Pus yang memang kesehariannya berprofesi jual beli bawang merah. 

"Dua pelaku kita tangkap di Alun-alun Bandungan, Kabupaten Semarang. Sampai saat ini, keduanya masih kita tahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka kita sangkakan dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," katanya.(ary;ekp)

Bawa Kabur 2 Ton Bawang Merah, Dua Penipu Ditangkap Polisi
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook