Ket [Foto]: Pj. Bupati Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023
Pj. Bupati Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023
Temanggung, MediaCenter - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung menggelar Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023, Rabu (19/6/2024).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Yunianto itu dihadiri segenap anggota, Pj. Bupati dan pejabat di lingkungan Pemkab Temanggung.
Pj. Bupati Hary Agung Prabowo mengatakan, penyampaian Raperda tersebut berdasarkan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang disebutkan bahwa: "Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir".
Ia mengatakan, laporan keuangan yang merupakan lampiran utama Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah dalam 2 tahap.Tahap Pertama adalah melalui Pemeriksaan Interim, yang dilaksanakan dari tanggal 29 Januari 2024 sampai dengan 26 Februari 2024.
"Tahap Kedua melalui Pemeriksaan Terinci yang dimulai pada tanggal 18 Maret 2024 sampai dengan 5 April 2024 dan dilanjutkan pada tanggal 16 April 2024 sampai dengan 26 April 2024," kata Ketua DPRD.
Hasil Pemeriksaan BPK tersebut, disampaikan, dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan telah diterima Pemerintah Daerah pada tanggal 14 Mei 2024. Adapun Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut terdiri dari
Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Temanggung Tahun 2023 dan laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Yunianto mengatakan, atas Laporan Hasil Pemeriksan ini, terdapat beberapa hal yang menjadi tanggungjawab untuk segera diselesaikan.
Di sektor pendapatan antara adanya Penatausahaan Pendapatan dan Belanja yang berasal dari kegiatan LPPL RADIO eRTe FM Temanggung dan Temanggung TV belum sesuai dengan tata kelola keuangan daerah.
Selain itu, penatausahaan penerimaan hibah langsung berupa uang dan barang dari program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, serta dana penanggulangan bencana belum memadai.
Sedangkan pada sektor belanja, terdapat realisasi belanja Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) abonemen belum berdasarkan beban yang akurat dan kekurangan volume atas 13 Paket Pekerjaan pada empat OPD sebesar Rp 201.730.000, serta
ketidaksesuaian spesifikasi teknis atas Enam Paket Pekerjaan Jalan pada DPUPR sebesar Rp 596,9 juta.
"Atas hal-hal tersebut di atas telah disusun action plan guna penyelesaiannya dan diharapkan dapat diselesaikan sampai akhir semester dua Tahun 2024," katanya.
Untuk laporan realisasi APBD tahun anggaran 2023, realisasi pendapatan daerah
sebesar Rp 2,003 triliun, atau lebih dari rencana pendapatan tahun anggaran 2023 sebesar Rp 27,565 miliar.
"Pendapatan daerah tercapai sebesar 101,39%," ungkapnya.
Sedangkan realisasi belanja daerah
sebesar Rp 2,042 triliun. Realisasi ini kurang dari rencana belanja tahun anggaran 2023 sebesar Rp114,160 juta atau tercapai sebesar 94,71%. Sehingga terdapat defisit realisasi sebesar Rp 38,425 miliar.
Disampaikan, pembiayaan terdapat realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp182, juta. Realisasi ini lebih dari rencana penerimaan pembiayaan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp52,2 juta atau tercapai sebesar 100,03%.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp1,9 miliar. Realisasi ini lebih dari rencana pengeluaran pembiayaan tahun anggaran 2023 sebesar Rp192,1 juta atau tercapai sebesar 110,63%.
Adapun pembiayaan Netto sebesar Rp 180 juta. Berdasarkan surplus ditambah Pembiayaan Netto tersebut, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2023 sebesar Rp141,5 miliar.
Laporan perubahan saldo anggaran lebih merupakan jumlah saldo yang berasal dari akumulasi SiLPA tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan, serta penyesuaian lain yang diperkenankan.
Disampaikan, saldo anggaran lebih pada Akhir Tahun 2023 sebesar Rp141,586 miliar. (aiz;adi;ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook