Ket [Foto]: Laporan Pelaksanaan APBD Kabupaten Temanggung 2023 Disetujui DPRD
Laporan Pelaksanaan APBD Kabupaten Temanggung 2023 Disetujui DPRD
Temanggung, MediaCenter - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung menyetujui laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan Pj. Bupati Hary Agung Prabowo, dalam rapat paripurna, Jumat (28/6/2024).
Pada rapat yang dipimpin Ketua DPRD Yunianto tersebut, fraksi-fraksi yang ada dan Badan Anggaran DPRD mengkritisi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 untuk perbaikan penganggaran dan pelaksanaan pembangunan, meski begitu mereka menyetujuinya.
Pj. Bupati Hary Agung Prabowo mengatakan, segera berkonsultasi dengan Pj. Gubernur Jawa Tengah setelah Raperda laporan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 disetujui oleh DPRD. Atas saran masukan yang disampaikan DPRD, pihaknya akan mencatat dan memperhatikan untuk dilaksanakan, sehingga tidak terulang kembali.
"Kami sampaikan terimakasih atas saran perbaikan. Kami akan berusaha dalam bekerja, tidak ada kesalahan yang sama dalam penganggaran dan pelaksanaannya di APBD," kata Pj. Bupati.
Pj. Bupati mengatakan, untuk pendapatan daerah sebesar Rp 2.003 triliun, belanja Rp 2,042 triliun atau terdapat defisit Rp 38,4 miliar. Penerimaan pembiayaan Rp 182,01 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp 1,99 miliar, serta pembiayaan netto Rp 180,01 miliar. Sisa lebih Pembiayaan Anggaran Rp 141,58 miliar.
Juru bicara Badan Anggaran Slamet Eko Wantoro Hadi mengatakan, hasil pembahasan Badan Anggaran ada beberapa hal krusial terkait dengan perjalanan pembahasan. Diantaranya yakni hasil audit BPK-RI atas laporan realisasi anggaran Silpa tahun 2023 dilaporkan sebesar Rp141,58 miliar senilai 7,6% dari dana tersedia ini menunjukkan secara nominal mengalami penurunan dibanding Silpa tahun 2022.
Catatan lain, adalah target penurunan stunting tahun 2024 maksimal 14%, sementara di
Kabupaten Temanggung sesuai data dari Survey Kesehatan Indonesia (SK) masih 25,2%, sedangkan data Pencatatan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (PPGBM) sekitar 13%.
"Mohon perbedaan data tersebut dapat menjadi perhatian Pemerintah Daerah dalam penanganan stunting lebih komprehensif," katanya.
Slamet Eko mengatakan, masih terdapat pungutan terhadap proses perizinan berdasarkan Perda Nomor 23 Tahun 2012 tentang Izin Pemanfaatan Ruang, sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, pengajuan izin alih fungsi lahan (izin pemanfaatan ruang) sudah tidak dipungut biaya.
"Oleh karena itu, Pemerintah Daerah untuk segera menyesuaikan guna kelancaran dan
kemudahan dalam pelayanan perizinan," ungkapnya.
Disampaikan, demi keamanan dan jaminan keselamatan kesehatan masyarakat, khusus terhadap persediaan obat yang kadaluarsa pada tahun 2023, maka pemusnahan obat kadaluarsa agar dilakukan secara transparan dengan melibatkan stakeholder terkait.
"Pemerintah juga harus mengambil langkah kongkret pada PD Aneka Usaha yang masih merugi," tandasnya. (Aiz;Nin;Ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook