Pj. Bupati: Sertipikat PTSL Berikan Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah
Ket [Foto]: Pj. Bupati: Sertipikat PTSL Berikan Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah

Pj. Bupati: Sertipikat PTSL Berikan Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah

Temanggung, Media Center - Pj. Bupati Hary Agung Prabowo bersama Kepala ATR/BPN Kabupaten Temanggung, Retno Gustia memberikan sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara simbolis kepada 10 orang penerima pada kegiatan Penyerahan Sertipikat PTSL Tahun Anggaran 2024 yang bertempat di Desa Soborejo, Kecamatan Pringsurat, Temanggung, Kamis (4/7/2024) siang.

Acara ini turut dihadiri oleh Forkompimcam Pringsurat, dan jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung.

Retno Gustia mengatakan, Penyerahan Sertipikat PTSL Tahun Anggaran 2024 merupakan program yang diadakan oleh Pemkab Temanggung hingga akhir September. Sebanyak 5820 bidang tanah di Desa Suborejo telah dipetakan, tetapi baru 1240 bidang tanah yang telah didaftarkan. 

"Sertipikat yang sudah diterbitkan ada 573 sertipikat, 150 diantaranya sudah dibagikan ke warga di tahap pertama. Hari ini, akan dibagikan 351 sertipikat dan selanjutnya akan terbit 72 sertipikat elektronik," ujar Retno Gustia dalam sambutannya. 

Di luar bidang tanah yang telah didaftarkan, masih ada sekitar 4000 kuota bagi masyarakat Temanggung untuk mendaftarkan bidang tanahnya. 

Selanjutnya, Pj.Bupati menambahkan, sertipikat yang dibagikan, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Meskipun beberapa sertipikat diterbitkan secara elektronik, masyarakat tidak perlu khawatir akan kepastian hukum yang didapatkan. 

Sertipikat elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat tanah yang diterbitkan oleh PERURI. 

Selain memberikan kepastian hukum, seperti yang dikatakan Pj. Bupati, penyerahan sertipikat ini juga ditujukan untuk mencegah adanya mafia tanah yang berimbas pada sengketa di antara masyarat.

"Nanti kalau sudah didaftarkan semua, bapak, ibu bisa mendapatkan sertipikat demi kepastian hukum, supaya tidak jadi masalah dan sengketa di kemudian hari," tandas Pj. Bupati. 

Pj. Bupati Hary Agung mengimbau kepada masyarakat Desa Suborejo untuk segera mendaftarkan bidang tanah mereka agar memiliki sertipikat kepemilikan.

Masyarakat tidak perlu datang ke kantor ATR/BPN, karena staff kantor ATR/BPN hadir di Desa Suborejo untuk menangani pelayanan sertipikat tanah. 

"Tentu ini akan menguntungkan bapak, ibu semua. Besok lagi belum tentu ada, mumpung ini ada dan sudah disiapkan, monggo bisa segera diurus," pungkas Pj. Bupati. (Wll;Chy;Mrt;Ekp)

Pj. Bupati: Sertipikat PTSL Berikan Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook