Polisi Bekuk Sindikat Pelaku Pemerasan di Temanggung
Ket [Foto]: Polisi Bekuk Sindikat Pelaku Pemerasan di Temanggung

Polisi Bekuk Sindikat Pelaku Pemerasan di Temanggung

Temanggung, MediaCenter - Jajaran Satreskrim Polres Temanggung berhasil mengungkap kasus pemerasan yang melibatkan sindikat pelaku, dengan jumlah empat orang. Dari empat orang ini, satu di antaranya seorang perempuan, yang diduga digunakan sebagai skenario untuk memancing dan menjebak korbannya untuk kemudian diperas. 

Empat orang tersangka yang berhasil diamankan masing-masing Siti Nuryanah alias Rani (29) warga Sanggrahan Kranggan, Muhammad Zakaria (31), warga Sanggrahan, Kranggan, Roni Setiawan alias Ronde (31) warga Badran, Kranggan, Muhamad Irtadlo (43) warga Tembarak, Kecamatan Tembarak, Temanggung.

Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Triwibowo mengatakan, kronologi kejadian bermula pada 22 Juni 2024, korban atas nama Susanto (38), warga Rejosari, Bandongan, Kabupaten Magelang, berniat bertemu dengan Rani yang dikenalnya lewat Facebook. Rani yang memilki nama asli Siti Nuryanah (29), ini berkomunikasi lewat Whatsapp lalu bertemu di Hotel Ayu Kaloran, lantaran Rani mengaku janda, korban pun tertarik. 

Namun, saat korban berdua dengan Rani, selang 30 menit kemudian datang tiga orang laki-laki mengetuk pintu kamar, setelah dibuka, satu di antaranya mengaku sebagai suami Rani. Korban lalu di bawa ke mobil lalu diminta uang damai sebesar Rp10 juta, jika tidak memenuhi diancam dengan kekerasan. Karena korban tidak membawa uang sebesar yang diminta dan hanya membawa Rp1,5 juta maka uang itu pun diminta para pelaku berikut sepeda motor jenis N-Max, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp18 juta. 

"Pelaku membuat skenario bahwa istri nya sedang berselingkuh dengan korban. Selanjutnya, pelaku mendatangi korban mengaku sebagai suami lalu marah-marah dan meminta ganti rugi. Apabila korban tidak memberikan uang ganti rugi pelaku mengancam akan melakukan tindakan kekerasan," ujarnya Rabu (17/7/2024) di Mapolres Temanggung. 

Atas kejadian tersebut, korban Susanto pun kemudian melaporkan kepada pihak berwajib, yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan para pelaku. Belakangan diketahui  bahwa Rani memang berkomplot dengan tiga laki-laki tersebut dengan modus menjebak korbannya. Polisi pun terus melakukan pendalaman apakah ada kemungkinan korban lain. 

"Kami masih melakukan pendalaman atas kasus ini. Para tersangka kita jerat dengan Pasal 368 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. Intinya, tindak pidana barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana," tandasnya.(ary;ekp)

Polisi Bekuk Sindikat Pelaku Pemerasan di Temanggung
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook