Ket [Foto]: Kantor Pertanahan Temanggung, Terdepan dalam Penerbitan Sertipikat Elektronik se-Jateng
Kantor Pertanahan Temanggung, Terdepan dalam Penerbitan Sertipikat Elektronik se-Jateng
Temanggung, MediaCenter - Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah, dan setelah launching layanan elektronik di Semarang oleh Menteri ATR/BPN tanggal 12 Juli 2024. Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung melaksanakan pelayanan sertipikat elektronik, dengan harapan transformasi layanan digital ini akan membuat pelayanan publik di bidang pertanahan dapat lebih memudahkan masyarakat, serta efektif, efisien, dan transparan.
Berdasarkan data pada dashboard Kementerian ATR/BPN update tanggal 19 Juli 2024, Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung menduduki peringkat 1 (satu) sebagai penerbit sertipikat elektronik di Lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional se-Jawa Tengah, yaitu sebanyak 3243 sertipikat elektronik.
Dengan capaian ini, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung Retna Kustiyah mengharapkan dan menekankan kepada jajarannya, untuk tetap bisa mempertahankan kinerjanya, sehingga masyarakat bisa merasakan kemudahan dan kecepatan dalam pelayanan pertanahan.
"Dengan perubahan pengelolaan secara data digital, penerbitan sertipikat tanah elektronik mempunyai beberapa manfaat, diantaranya keamanan data, yakni terhindar dari resiko kehilangan, kerusakan, kebakaran, bencana, pemalsuan, proses pendaftaran tanah lebih efektif dan efisien, kemudahan mengakses data dan masih banyak lagi," ungkapnya.
"Di samping itu, dengan transformasi digital juga diharapkan ada perubahan budaya kerja dan pola pikir dari jajaran pegawai di Kantor Pertanahan, sehingga bisa lebih responsif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi yang semakin pesat,” imbuh Retna.
Kepada masyarakat juga disampaikan, bahwa sertipikat analog atau sertipikat berwarna hijau yang terbit sebelum adanya sertipikat elektronik masih tetap berlaku dan nantinya akan dialihkan ke sertipikat elektronik secara bertahap, jika ada masyarakat yang melakukan proses peralihan hak di Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung. (Bpn;Ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook