Ket [Foto]: Persit Kartika Chandra Kirana Ikuti Sosialisasi Pilkada
Persit Kartika Chandra Kirana Ikuti Sosialisasi Pilkada
Temanggung, MediaCenter – Seluruh anggota Persatuan Istri Prajurit (Persit) Kartika Chandra Kirana cabang XXVI Koorcab Rem 072 PD IV/Diponegoro, Senin (19/3), mengikuti sosialisasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung 2018 di Gedung Sarwo Guna Kodim 0706/ TMG.
Turut hadir dalam acara tersebut Dandim 0706/Temanggung, Letkol Arm Yusuf Setiaji M, Si Han, Ketua Persit cabang XXVI, Fenny Yusuf Setiaji, dan sedikitnya dihadiri 200 anggota Persit Kartika Chandra Kirana untuk mendapatkan sosialisasi yang disampaikan langsung oleh Komisioner KPU Kabupaten Temanggung, Dwi Wiwik Handayani.
Selaku Komandan Kodim (Dandim) 0706/TMG, Letkol Arm Yusuf Setiaji M, Si Han, dalam sambutannya meminta, agar kepada ibu-ibu supaya mendengarkan dan memperhatikan apa yang akan disampaikan oleh Ibu Wiwik dari KPU Temanggung, karena apa yang disampaikan sangat bermanfaat bagi seluruh anggota Persit, agar benar-benar memahami tahapan-tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Komisioner KPU Temanggung juga akan menjelaskan siapa saja Cagub dan Cawagub serta Cabup serta Cawabup Temanggung yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang,” papar Dandim 0706/TMG mengakhiri sambutannya.
Pada kesempatan tersebut Komisioner KPU Kabupaten Temanggung menyampaikan, bahwa tahapan pemilu berdasarkan UU No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, pengganti UU No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir diganti dengan UU No. 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU. No 1 tahun 2015 tersebut.
Pengertian pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang selanjutnya disebut pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten atau kota untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati secara langsung dan demokratis.
Sedangkan syarat untuk menjadi pemilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI), sudah Umur 17 tahun atau sudah pernah kawin, tidak terganggu jiwanya, tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan berdomisili diwilayah Kabupaten Temanggung.
“Pada waktu sosialisasi di Soropadan terdapat bapak-bapak yang menyampaikan bahwa dia diintervensi dan ditekan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Polisi agar memilih salah satu calon bupati, maka kami sarankan apabila Ibu-ibu Persit diintervensi oleh seseorang maupun oknum segera melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Temanggung,” terangnya.
“Diharapkan kepada seluruh anggota Persit untuk memahami tata cara mencoblos dengan baik, dan diharapkan tidak salah memilih dalam memilih calon pemimpin sesuai dengan hati nurani masing-masing, serta tidak menjadi tim kampanye, karena akan mendapat sangsi penjara 5 tahun dan diberhentikan dari PNS,” pungkas Komisioner KPU Temanggung mengakhiri sosialisasi.
Sedangkan Ketua Persit cabang XXVI Koorcab Rem 072 PD IV/Diponegoro, Fenny Christina menambahkan serta menegaskan kembali, bahwa anggota Persit silahkan memilih sesuai hati nurani, sesuai daerah tempat tinggal masing-masing.
Diharapkan menjadi pemilih yang baik dan bijak serta tidak Golongan Putih (Golput), karena satu suara menentukan nasib seluruh kalangan masyarakat. “Dan seluruh anggota Persit baik yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tidak, diharapakan selalu bersikap netral,” tandas Ketua Persit mengakhiri sambutannya. (MC TMG/Penulis: Agung, Foto: Staf Intel Kodim, Editor: EJP).
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook