Polres Temanggung Musnahkan Barang Bukti Sabu
Ket [Foto]:

Polres Temanggung Musnahkan Barang Bukti Sabu

Temanggung, MediaCenter - Kepolisian Resort Temanggung memusnahkan barang bukti narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat kotor 19,35 gram, dengan tersangka Baw (29) guna mengantisipasi penyalahgunaan dari orang tidak bertanggungjawab, Senin (12/8/2024).

Wakapolres Kompol Minarto memimpin langsung pemusnahan yang dilangsungkan di Gedung Mapolres setempat itu.

Turut menyaksikan dalam acara itu, Labfor Polda Jateng AKBP Bowo Nurcahyo, petugas dari BNNK Temanggung, Kejaksaan, Pengadilan setempat, tersangka Baw dan pengacaranya.

Wakapolres Temanggung Kompol Minarto mengatakan, barang bukti didapatkan dari tersangka Baw, warga Temanggung yang ditangkap di rumahnya beberapa waktu lalu dalam suatu operasi.

"Kami musnahkan 19,35 gram, sedangkan penyisihan 5,15 gram dari total yang diamankan dari tersangka dijadikan bukti di persidangan," terangnya. 

Usai penangkapan, petugas dari Satres narkoba membawa serbuk yang diamankan ke ahli laboratorium forensik Polda Jateng dan diketahui mengandung Metamfetamina sebagaimana ada di terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61.

Pemusnahan dengan dimasukkan ke dalam blender, kemudian ditambahkan air untuk diblender hingga hancur dan larut. Hasil larutan dari narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam septik tank.

"Tersangka menyaksikan sendiri barang bukti yang diamankan itu dalam pemusnahan, termasuk saat dimasukkan ke septik tank," lanjutnya.

Kasat Resnarkoba Iptu Rio Putra Simanjutak mengatakan, tersangka ditangkap Minggu (11/8/2024) siang, sekitar pukul 15.30 WIB. Petugas mengamankan barang bukti berupa alat komunikasi dan 24,5 gram sabu dalam kemasan siap edar, timbangan dan sepeda motor.

Tersangka mendapatkan sabu dari orang berinisial A yang kini buron. Barang itu kemudian dikemas ulang untuk dijual dalam paket lebih kecil.

Disampaikan, tersangka mengedarkan sabu-sabu dengan menempatkan di satu titik yang lantas di foto untuk disampaikan pada pemesan. Uang dikirim via rekening di bank.

"Tersangka menjual sabu-sabu di Kabupaten Magelang dan Temanggung," katanya.

Pasal yang dijeratkan pada tersangka, disampaikan Rio adalah pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 - 20 tahun penjara dan denda 1 miliar hingga 10 miliar.

Tersangka Baw mengatakan, menjual paket sabu dengan harga Rp 1 juta per gram dengan sasaran siapapun yang mau untuk membelinya.

"Tidak ada segmen, siapapun yang membeli akan dilayani," katanya. (Aiz;Ekp)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook