Ket [Foto]: DPPPAPPKB Sinkronisasikan Penyediaan Layanan Rujukan Lanjutan bagi Perempuan Korban Kekerasan
DPPPAPPKB Sinkronisasikan Penyediaan Layanan Rujukan Lanjutan bagi Perempuan Korban Kekerasan
Temanggung, Media Center - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) Kabupaten Temanggung mengadakan Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penyediaan Layanan Rujukan Lanjutan Bagi Perempuan Korban Kekerasan di Graha Bhumi Phala Temanggung, Senin (2/9/2024).
Kepala DPPPAPPKB, Gema Artisti Wahyudi mengatakan, bahwa kegiatan tersebut didasarkan beberapa regulasi, diantaranya Undang-Undahg nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, juga ada Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak. Ada juga, Perda Kabupaten Temanggung nomor 14 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, serta Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung nomor 11 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung tahun 2024.
Disampaikan, maksud dan tujuan sinkronisasi yaitu memberikan sosialisasi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan, serta sosialisasi layanan pengaduan kekerasan perempuan dan anak (Pesanperak) yang memberikan kemudahan bagi warga untuk melakukan laporan.
"Untuk mendukung pencapaian tujuan SDG's, diharapkan desa dan kelurahan untuk dapat membentuk desa dan kelurahan ramah perempuan dan peduli anak," ungkapnya.
Pj. Bupati Hary Agung Prabowo sangat mengapresiasi kegiatan tersebut, karena berdasarkan data, di Kabupaten Temanggung terdapat 14 korban kekerasan perempuan, dari 11 kasus kekerasan yang sudah ditangani. Hal tersebut menandakan, bahwa masih ada kekerasan terhadap perempuan di sekitar kita.
"Oleh karena itu, hari ini dihadirkan, supaya aturan regulasi yang disampaikan ibu kepala dinas tadi dapat ditaati oleh bapak, ibu, semuanya yang hadir di sini," ungkapnya.
Prinsip perlindungan perempuan dan anak, yaitu bebas dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, seksual dan penelantaran permasalahan rumah tangga.
Pj. Bupati juga mengatakan, bahwa dari proyeksi data BPS, tahun 2030 - 2040, 71% penduduk Indonesia terdiri dari perempuan dan anak. Hal tersebut dapat berpeluang sebagai penentu keberhasilan pembangunan nasional, akan tetapi, faktanya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak Indonesia masih tinggi.
"Sekali lagi saya mohon kepada yang hadir di sini, tolong nanti setelah dilakukan sosialisasi tentang penanganan perempuan dan anak, nanti bisa disampaikan, ditindaklanjuti di wilayahnya masing-masing," pungkas Pj. Bupati. (chy;ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook