Ket [Foto]: Dua Pengedar Sabu Dibekuk Satnarkoba Polres Temanggung
Dua Pengedar Sabu Dibekuk Satnarkoba Polres Temanggung
Temanggung, MediaCenter - Anggota Satnarkoba Polres Temanggung berhasil membekuk dua pemuda yang diduga merupakan pengendar narkoba jenis sabu-sabu. Dua orang pengedar tersebut adalah CAP (24) dan OHS (44), warga Kelurahan Temanggung I.
Mereka berhasil diamankan setelah polisi sebelumnya melakukan penyelidikan dan saat penangkapan mendapatkan barang bukti.
Wakapolres Temanggung Kompol Minarto didampingi Kasatnarkoba Iptu Rio Putra Simanjuntak mengatakan, dalam hal ini tindak pidana yang terjadi adalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli dan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu. Pihaknya sebelumnya telah mendapat informasi tentang peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Temanggung jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka CAP dan OHS.
"Awalnya ada informasi masuk, lalu kita lakukan penyelidikan dan mengarah pada kedua tersangka ini. Tindaklanjutnya, kita lakukan penangkapan terhadap saudara CAP dan OHS saat mengendarai sepeda motor Yamaha Vega di depan rumah CAP di Lingkungan Gendengan, Kelurahan Temanggung I, Kecamatan Temanggung. Setelah kita geledah ditemukan barang bukti yang kita temukan di pakaian berupa satu buah plastik klip berisi serbuk kristal warna putih itu sabu. Untuk mengelabuhi petugas sabu itu masih dibungkus tisu, masih dimasukan plastik bekas permen, berat kotornya 25,55 gram, itu tepatnya di dalam saku jaket CAP," jelasnya, Jumat (13/9/2024).
Saat diinterograsi, CAP mengaku, bahwa sabu itu milik OHS, kemudian polisi menggeledah rumah CAP dan kembali menemukan barang bukti di kamar satu buah tas punggung warna pink bertuliskan Rumah Warna milik OHS, di dalamnya ditemukan tiga butir pil inex warna coklat, timbangan digital, serta perlengkapan untuk mengemas narkotika jenis sabu menjadi paketan kecil.
"Tapi dari interogasi lanjutan, baik CAP, maupun OHS mengaku, bahwa narkotika jenis sabu dan inex tersebut bukan milik mereka, melainkan milik seseorang yang tidak dikenal yang selama ini hanya berkomunikasi lewat pesan WhatsApp. Atas pengakuan ini, kita melakukan pendalaman lagi," katanya.
Tersangka OHS mengaku selama ini melakukan komunikasi dengan seseorang tak dikenal melalui WA, kemudian disuruh mengambil sabu dalam jumlah banyak di wilayah Kabupaten Temanggung. Kemudian sabu dibagi dalam paketan kecil ukuran setengah gram dan satu gram, setelah itu barang ditaruh di suatu tempat difoto kemudian dikirim.
"Setelah dikemasi, barang saya foto saya kirim alamat ke WA kepada seseorang tak dikenal itu. Saya habis kecelakaan, sehingga tidak bisa pergi kemana-mana sendiri lalu mengajak CAP untuk membantu mengambil narkotika jenis sabu dan membaginya menjadi paketan kecil. Kami baru empat kali menjadi perantara jual beli sabu," tutur OHS.
Dari kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga butir pil inex warna cokelat, satu kotak warna cokelat bertuliskan My Oats berisi empat buah potongan sedotan yang dipotong runcing, satu kotak warna hitam berisi sedotan, satu kotak waena hitam berisi satu buah kantong plastik klip, tiga alat hisap/bong.
Untuk mempertanggungjawabkab perbuatannya, kini kedua tersangka masih meringkuk di sel Mapolres Temanggung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Meraka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 30 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. (ary;ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook