Polres Temanggung Gencarkan Sosialisasi P4GN
Ket [Foto]: Polres Temanggung Gencarkan Sosialisasi P4GN

Polres Temanggung Gencarkan Sosialisasi P4GN

Temanggung, MediaCenter – Polres Temanggung gencarkan sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) pada kalangan siswa, sebagai penyelamatan generasi muda, terutama remaja dari pengaruh narkotika.

Kepala Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Kasatresnarkoba) Polres Temanggung AKP Rio Putra Simanjuntak mengatakan, kalangan pelajar di Temanggung telah terambah narkotika, sehingga harus digencarkan sosialisasi untuk mengedukasi pelajar agar tidak bersentuhan narkotika.

"Narkotika sangat berbahaya, baik bagi fisik organ manusia, maupun psikis, atau kesehatan jiwa. Pelajar masih jauh jangkauan. Mereka adalah generasi penerus bangsa," kata AKP Rio Putra Simanjuntak, Kamis (23/1/2025).

Satresnarkoba Polres Temanggung, melakukan sosialisasi P4GN diantaranya di SMP N 1 Pringsurat, Temanggung pada hari Rabu (22/1/2025), sebelumnya di SMK N 2 Temanggung.

AKP Rio Putra menjelaskan, kegiatan untuk membantu menghentikan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di kalangan remaja.

Kaur Bin Opsnal Satres Narkoba Polres Temanggung, Ipda Deni Susiana menjelaskan tentang pengertian narkoba, psikotropika, dan bahan adaktif lainnya dan ancaman hukuman.

“Narkotika adalah zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan,” kata Ipda Deni Susiana.

Ia mengemukakan, obat-obatan itu dapat menimbulkan rasa kecanduan, jika digunakan secara berlebihan. Berdasarkan risiko ketergantungannya, jenis narkotika dibagi menjadi tiga, diantaranya narkotika golongan 1, golongan 2, dan golongan 3.

"Sedangkan menurut bahan pembuatannya, narkotika terdiri dari jenis sintetis, narkotika jenis semi sintetis, dan narkotika jenis alami,” jelasnya.

Narkotika jenis golongan 1 seperti ganja ini paling kerap ditemukan Badan Narkotika Nasional. Hal itu, dapat dilihat pada data Indonesia Drugs Report tahun 2022.

"Ganja menduduki peringkat pertama jenis narkoba yang paling sering digunakan di Indonesia dengan presentase 41,4%, disusul oleh sabu 25,7%, nipam 11,8%, dan dextro 6,4%," lanjutnya.

Dikemukakan, analisis kalangan pengguna narkoba di tahun 2024 oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), anak usia remaja memiliki jumlah tertinggi dalam kasus penggunaan narkoba dengan total 2,2 juta anak.

Remaja cenderung memiliki rasa ingin tahu yang tinggi, mudah terpengaruh, dan masih labil. Hal itulah yang menjadi alasan mengapa pengguna narkoba ini kebanyakan dari kalangan remaja.

Disampaikan efek paling pahit dari pengunaan narkoba adalah kematian. Kepada seluruh anak muda, Polres Temanggung mengimbau untuk tidak mencoba-coba menggunakan narkoba, psikotropika, dan bahan-bahan adiktif lainnya agar memiliki masa depan yang cerah. (Aiz;Ekp)

Polres Temanggung Gencarkan Sosialisasi P4GN
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
This notification will be closed in seconds.