Polres Temanggung Tangkap Tikus Gudang Sampah Desa Petarangan
Ket [Foto]: Polres Temanggung Tangkap Tikus Gudang Sampah Desa Petarangan

Polres Temanggung Tangkap Tikus Gudang Sampah Desa Petarangan

Temanggung, MediaCenter - Polres Temanggung berhasil menangkap tikus yang beroperasi di gudang pengolahan sampah di Desa Petarangan, Kecamatan Kledung, Temanggung. Tersangka pencuri adalah HK (31), warga Dusun Mentosari RT 019 RW 010, Desa Kentengsari, Kecamatan Candiroto, yang kini menginap di hotel prodeo Polres Temanggung.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, tersangka telah mengaku dan dijerat Pasal 363 KUHPidana ayat (1) 4e dan 5e, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

"Pencurian terjadi Rabu, 20 November 2024 sekitar pukul 19.00 WIB. Dan petugas berhasil menemukan pelakunya," kata AKP Didik Tri Wibowo, Kamis (6/2/2025) di Mapolres Temanggung.

Ia mengatakan, tersangka HK merusak dan membongkar gembok pintu gudang dengan menggunakan kunci ring nomor 18 dan 19, kemudian mengambil barang-barang berharga di dalamnya.

"Korban adalah Pemerintah Desa Petarangan, Kecamatan Kledung, Temanggung," lanjutnya.

Kasatreskrim mengemukakan, kejadian pencurian diketahui Kamis (21/11/2024) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, pegawai pengolahan sampah mendapati kunci gembok rusak dan pintu dalam keadaan terbuka.

Setelah dicek ternyata ada barang yang hilang berupa satu buah mata pisau alat pencacah sampah yang berukuran kurang lebih dua meter berbahan besi, berikut tutup alat pemecah sampah terbuat dari besi satu angkong, dua buah cangkul garpu dan satu blower.

Dikatakan, berdasarkan rekaman CCTV diketahui pelaku menggunakan kendaraan Grand Max type pickup warna putih. Kecurigaan petugas mengarah tersangka dan kemudian dilakukan penangkapan. (Aiz;Ekp)

Polres Temanggung Tangkap Tikus Gudang Sampah Desa Petarangan
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
This notification will be closed in seconds.