
Ket [Foto]: Pemkab Keluarkan Jadwal Pembelajaran Selama Bulan Ramadan
Pemkab Keluarkan Jadwal Pembelajaran Selama Bulan Ramadan
Temanggung, MediaCenter - Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Temanggung Agus Sujarwo mengatakan, Pemkab Temanggung mengeluarkan Surat Edaran Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446H. Surat tersebut bernomor B/54/420/II/2025.
"Isi surat itu terkait aktivitas belajar mengajar di rumah dan di satuan pendidikan atau sekolah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1446H," kata Agus Sujarwo, Rabu (26/2/2025).
Ia mengatakan, untuk awal Ramadan, pembelajaran di satuan pendidikan diliburkan dan dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, yakni pada 27 dan 28 Februari, serta 3, 4, dan 5 Maret 2025.
"Pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari satuan pendidikan mulai 27 Februari sampai 5 Maret," lanjutnya.
Ia menerangkan, surat edaran yang dikeluarkan itu menindaklanjuti Surat Edaran bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 2 Tahun 2025, 2 Tahun 2025, dan 400.1/320/SJ Tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Satuan pendidikan atau sekolah kembali masuk pada 6 sampai 25 Maret 2025, untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran.
Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.
Kegiatan itu, disampaikannya antara lain bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dikatakannya, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Agus Sujarwo menambahkan, pada 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idul Fitri bagi satuan pendidikan.
Selama libur ldul Fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
"Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan dilaksanakan kembali pada 9 April 2025," lanjutnya.
Sekolah untuk memberikan sosialisasi terkait surat edaran kepada orang tua/wali untuk membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah, serta memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri. (Aiz;Ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook