Ket [Foto]: Polres Temanggung Tangkap Pelaku Ganjal ATM
Polres Temanggung Tangkap Pelaku Ganjal ATM, Warga Diminta Waspada
Temanggung, MediaCenter - Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo meminta warga untuk waspada saat berada di mesin ATM. Tidak mudah menerima uluran tangan atau bantuan dari warga yang tidak dikenal, terutama jika bermasalah dengan kartu ATM saat mengambil uang.
"Hati-hati dan waspada di mesin ATM, bisa jadi pihak yang ingin membantu itu adalah komplotan pengganjal ATM yang akan menguras uang di rekening," kata AKP Didik Tri Wibowo, Rabu (5/3/2025).
Ia mengatakan, Polda Jawa Tengah dan Polres Temanggung berhasil mengungkap pelaku ganjal kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang beroperasi di sejumlah daerah di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.
Mereka ini, terangnya, beroperasi dengan berpura-pura membantu warga yang akan mengambil uang di mesin ATM. Setelah mendapatkan PIN ATM korban langsung pergi dan menguras uang korban dari ATM lain.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, dua tersangka ditangani di Polres Temanggung, yakni YN (41) warga Lampung Timur dan SWA (34) warga Kota Bekasi. Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni M dan DH ditangani di Polres Purworejo.
"Mereka ini komplotan pengganjal mesin ATM dan telah beroperasi di sejumlah wilayah di antaranya di Temanggung dan Purworejo," kata AKP Didik Tri Wibowo.
Di Temanggung, disampaikannya, komplotan beroperasi di ATM dekat Pasar Legi Parakan pada 20 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu ada warga sedang transaksi.
Di mesin yang telah diganjal itu, tersangka berpura-pura menawarkan bantuan untuk menolong, hingga kemudian berhasil mendapatkan PIN kartu ATM korban dan menggantinya dengan kartu ATM tersangka.
Disampaikan, berbekal kartu ATM milik korban, tersangka menguras uang milik korban hingga Rp 73 juta. Korban yang mengetahui ada transaksi keluar dari rekeningnya lantas melapor pada pihak bank dan kepolisian.
AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
YN mengatakan komplotannya punya peran masing-masing, dirinya selaku eksekutor membantu korban di ATM, sekaligus mendapatkan PIN ATM korban, sedangkan tiga teman lainnya berpura-pura ikut antre di luar mesin ATM.
"Uang hasil pencurian mencapai 90 juta dan telah dipergunakan untuk hidup, bersenang-senang dan main slot judi online," katanya. (Aiz;Ekp)








Tuliskan Komentar anda dari account Facebook