Perusahaan Agar Berikan THR Tepat Waktu
Ket [Foto]: Ilustrasi pekerja

Perusahaan Agar Berikan THR Tepat Waktu

Temanggung, MediaCenter - Pemkab Temanggung membuka posko layanan aduan Tunjangan Hari Raya (THR). Pada tenaga kerja dapat untuk menyampaikan informasi dan laporan terkait THR yang harus diberikan perusahaan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Endang Praptaningsih menegaskan, THR harus diberikan pada pekerja, regulasi telah mengatur pemberian THR.

"THR sebagai hak dari pekerja dan perusahaan wajib memberikannya pada pekerja," kata Endang Praptaningsih, Kamis (6/3/2025).

Ditegaskan, pemerintah mengawal pemberian THR pada pekerja. Sesuai regulasi maksimal 7 hari sebelum hari raya, THR sudah harus diterima oleh pekerja.

Maka itu, ia menambahkan, jauh hari sebelum Lebaran, pihaknya telah berkomunikasi dengan perusahaan, terutama pada HRD, dan pemilik perusahaan akan kewajiban yang harus diberikan pada pekerja.

Hasil komunikasi, dikemukakan, perusahaan telah menyediakan dana untuk THR tersebut, atau tinggal pencairan saja. Meski begitu, pihaknya akan terus mengawasi dan memantau kebenaran informasi yang disampaikan itu.

"Jangan sampai ada perusahaan yang menyampaikan laporan telah menyediakan THR bagi pekerja, namun pada akhirnya tidak memberikan," tandasnya.

Dikemukakan, pengalaman di daerah lain dan tahun-tahun sebelumnya, ada perusahaan yang kesulitan memberikan THR. Maka itu, perusahaan untuk bisa membuka dan berdialog dengan pekerja, jika perlu dengan mediasi pemerintah, dalam hal ini Dinperinaker.

Posko ini, diterangkannya, intinya membuka layanan konsultasi dan pengaduan THR 2025. (Aiz;Ekp)

Ilustrasi pekerja
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
This notification will be closed in seconds.