
Ket [Foto]: Konferensi Pers pelaku jual beli obat mercon
Polisi Temanggung Amankan Obat Mercon Seberat 5,6 Kilogram
Temanggung, MediaCenter - Jajaran Satreskrim Polres Temanggung mengamankan obat mercon (bahan peledak) seberat 5,6 kilogram dari tersangka LN (22), di area Taman Kali Progo. Warga asal Dusun Gintung Bendo, Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang ini hendak melakukan transaksi jual beli obat mercon di lokasi yang jauh dari permukiman penduduk agar tidak terendus aparat kepolisian.
Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, pada bulan Ramadan ini pihaknya memang menggencarkan operasi terkait mercon yang biasa merebak di masa puasa. Razia ini dilandasi, karena bahan peledak mercon itu sangat berbahaya dan sudah kerap menyebabkan korban jiwa.
"Kronologi terungkapnya kasus ini bermula saat Unit I Satreskrim melakukan patroli mendapati informasi, bahwa di Taman Kali Progo akan terjadi transaksi jual beli bahan peledak (obat mercon) dengan cara COD (cash on delivery). Namun, sebelum transaksi kita amankan dulu tersangka berikut barang buktinya berupa obat mercon seberat 5 kilogram," ujarnya, Senin (17/3/2025) di Mapolres Temanggung.
Dari keterangan pelaku, kemudian Unit I Satreskrim Polres Temanggung melakukan pengembangan di rumah pelaku dan didapati ia menyimpan bahan obat mercon yang berupa alumunium powder seberat 7,5 kg, KclO3 seberat 1,3 kg, belerang seberat 1,1 kg, 1 pack plastik bening, 1 buah timbangan warna putih, 1 buah saringan terbuat dari plastik, 1 buah centong pengaduk terbuat dari kayu, beberapa lembaran kertas.
"Setelah dimintai keterangan awal, pelaku mengakui, bahwa obat mercon tersebut dibuat oleh pelaku sendiri dengan cara melihat proses pembuatan di Youtube dan bahan-bahan tersebut dibeli sendiri oleh pelaku. Kita terus mendalami kasus ini. Tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU RI No. 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana, barangsiapa yang tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan senjata api, munisi, atau bahan peledak ke Indonesia diancam hukuman paling lama 10 tahun penjara," tandasnya.(ary;ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook