Polisi Imbau Warga Tidak Menggunakan Knalpot Brong
Ket [Foto]:

Polisi Imbau Warga Tidak Menggunakan Knalpot Brong

Temanggung, Media Center - Satlantas Polres Temanggung di awal tahun ini telah berhasil menindak 2.120 kendaraan berknalpot brong.

Kasat Lantas Polres Temanggung, AKP Tri Afandi mengatakan, pihaknya akan terus menyisir sejumlah lokasi yang ditengarai rawan dimanfaatkan warga menggunakan knalpot brong. Salah satunya pada kegiatan balap liar yang dilakukan masyarakat di Bulan Ramadan ini.

Tidak hanya itu, Satlantas Polres Temanggung telah bekerjasama dengan instansi terkait yang rutin melalukan patroli. Baik di dalam kota, maupun di pinggiran kota, atau pintu masuk yang menjadi perbatasan dengan kabupaten sekitar.

“Knalpot brong dilarang, karena dapat mengganggu akibat kebisingan suara, dan bisa memicu perkelahian antar kelompok. Jadi berdasarkan hal tersebut, kita bekerjasama dengan instansi terkait seperti TNI, Dishub, untuk bersama-sama menangani atau penertiban knalpot brong,” katanya usai melakukan pemusnahan knalpot brong di Mapolres Temanggung, Jumat (21/3/2025).

Ia menjelaskan, penertiban penggunaan knalpot brong diatur dalam UU LLAJ 22/2009 pasal 285. Adapun sanksi bagi pelanggar, yakni berupa tilang dan denda.

“Imbauan ke masyarakat untuk menaati rambu-rambu dan ketentuan aturan lalu lintas yang ada, berkendara yang aman, tertib, dan knalpot brong agar dihindari. Semoga rasa aman dan nyaman di kota ini bisa dipertahankan,” tandasnya.

Polres Temanggung terus berupaya memberikan penyuluhan dan imbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong.

Di samping itu, kepolisian juga secara masif blusukan ke sekolah-sekolah untuk memberikan edukasi kepada pelajar. (Fir;Ekp)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
This notification will be closed in seconds.