Gara-gara Diendors Situs Judol, Selebgram Masuk Penjara
Ket [Foto]: EK (20), warga Desa Gesing, Kecamatan Kandangan, Temanggung menjadi tersangka Endors Situs Judol

Gara-gara Diendors Situs Judol, Selebgram Masuk Penjara

Temanggung, MediaCenter - Gara-gara diendors situs judi online, EK (20), warga Desa Gesing, Kecamatan Kandangan, Temanggung yang juga dikenal sebagai selebgram ini harus berurusan dengan hukum. Lantaran, ia kemudian terlibat mempromosikan judi online di bio Instagram dan update story.

Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Widodo mengatakan, awal mula keterlibatan Ek bermula pada 24 Februari 2025, ia mendapat tawaran untuk endors situs judi online dari seorang admin bernama Karin dengan nomor WA 083141093474. Tersangka menerima tautan dari admin yaitu, https://t.ly/WOKAWIN1685 yang berisi formulir pendaftaran judi online.

"Tersangka menempelkan tautan https://t.ly/WOKAWIN1685 pada bio Instagram dan update story @erna_k32 setiap hari sebanyak 2 dua kali, jam bebas, lalu menerima gaji sebesar Rp. 225.000,- dari admin pada tanggal 25 Februari 2025 atau setelah tersangka menempelkan tautan yang diberikan oleh admin. Syaratnya tersangka harus upload tautan tersebut sampai dengan 10 hari," ujarnya, Senin (24/3/2025) di Mapolres Temanggung.

Menurut Didik, tersangka mengambil gaji dari admin dengan cara mencairkan saldo dana dengan akun 081329213542 di Alfamart. Semua aktifitas tersebut dikerjakan menggunakan HP merk Iphone 11 Pro Max warna Abu-abu miliknya. Namun pada 3 Maret 2025 saat ia mengupload story terkait promo judol diketahui oleh petugas kepolisian, kemudian ia diamankan ke Mapolres Temanggung.

"Kami masih terus mendalami kasus ini. Tersangka kita jerat dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 303 ayat 1 KUH Pidana terkait perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," terangnya.(ary;ekp)

EK (20), warga Desa Gesing, Kecamatan Kandangan, Temanggung menjadi tersangka Endors Situs Judol
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
This notification will be closed in seconds.