Polres Temanggung Tangani Penyelewengan Penjualan Pupuk Bersubsidi
Ket [Foto]: Polres Temanggung Tangani Penyelewengan Penjualan Pupuk Bersubsidi

Polres Temanggung Tangani Penyelewengan Penjualan Pupuk Bersubsidi

Temanggung, Media Center - Kepolisian Resort Temanggung menangkap tersangka Su (33), warga Dusun Krajan, Desa Bendungan, Kecamatan Tretep, Temanggung dengan sangkaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, barang  bukti yang diamankan dari tersangka yakni satu unit pick up, 12 karung pupuk bersubsidi jenis Urea ukuran 50 kg, 6 karung pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska ukuran 50 kg, sehingga total 18 sak pupuk bersubsidi dengan berat keseluruhan 900 kg.

"Disita pula uang tunai senilai Rp 500 ribu dan telepon genggam," katanya, Selasa (25/3/2025).

AKP Didik mengatakan, modus operandi yakni tersangka membeli pupuk bersubsidi dengan jenis NPK dan Urea dari petani-petani yang berada di tempat tinggalnya, selanjutnya pupuk bersubsidi tersebut dijual pada orang lain dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.

Penangkapan dilakukan Satreskrim Polres Temanggung setelah mendapatkan 
informasi sehubungan dengan adanya penyalahgunaan pupuk bersubsidi di daerah Tretep.

Tersangka menjual pupuk tidak menggunakan kartu tani atau dijual melebihi HET yang ditetapkan pemerintah.

"Kami lakukan penangkapan di pinggir jalan Desa Gunung Payung, dan ditemukan berikut barang bukti," katanya.

Adapun tersangka mendapatkan pupuk bersubsidi dengan jenis NPK dan Urea dari petani
yang berada di sekitar tempat tinggal tersangka, dimana jatah pupuk subsidi yang diterima petani tidak dimanfaatkan atau tidak digunakan pada lahan pertanian, selanjutnya dibeli oleh tersangka dengan harga Rp 155 ribu per sak.

Dan tersangka tidak memiliki Surat Perjanjian Jual Beli pupuk bersubsidi yang ditunjuk instansi atau dinas terkait.

"Tersangka menjual kembali pupuk Urea bersubsidi dengan harga sebesar Rp 175 ribu per sak dan NPK seharga Rp 160 ribu per sak," terangnya.

Disampaikan, dari penjualan Urea , tersangka memperoleh keuntungan Rp 20 ribu per sak dan Rp 5.000 per sak untuk jenis NPK.

Disampaikan, tersangka melakukan perbuatanya sejak Juni 2024 dan nekad melakukannya demi mendapatkan keuntungan pribadi, dan meraup untung sekitar Rp 120 juta.

AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, tersangka dijerat pasal 110 Jo Pasal 36 Undang - Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 34 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian.

"Dia terancam hukuman 5 tahun," tandasnya. (Aiz;Ekp).

Polres Temanggung Tangani Penyelewengan Penjualan Pupuk Bersubsidi
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
This notification will be closed in seconds.