Pemkab Temanggung Ajak Masyarakat Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Ket [Foto]: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemkab Temanggung Ajak Masyarakat Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Temanggung, MediaCenter – Pemerintah Kabupaten Temanggung mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk memanfaatkan program “Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025” yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai tanggal 8 April hingga 30 Juni mendatang.

Selain sebagai sebuah ajakan untuk tertib membayar pajak, program tersebut juga memberikan keringanan, lantaran piutang pokok dan denda pajak di tahun-tahun sebelumnya akan dihapus.

“Bagi warga masyarakat, khususnya di Kabupaten Temanggung yang memiliki kendaraan bermotor, kalau pajaknya telat beberapa tahun, saya imbau untuk ikut program pemutihan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Nanti denda dan pokok tunggakan PKB, serta denda tunggakan SWDKLLJ akan dihapus, cukup bayar pajak  tahun berjalan 2025 dan pokok tunggakan SWDKLLJ saja,” ucap Bupati Agus Setyawan, Rabu (9/4/2025).

Lanjutnya, program tersebut selain mengajak masyarakat untuk tertib dan sadar pajak, tetapi juga memberikan akses kemudahan. Apabila pajaknya hidup, jika ingin berganti kendaraan, masyarakat tidak perlu susah mencari STNK.

Oleh karena itu, dirinya meminta seluruh warga masyarakat untuk bersama-sama mensukseskan program baik tersebut.

“Mumpung masih ada waktu cukup panjang, mari ikut program pemutihan pajak kendaraan dengan datang ke Samsat setempat, sampai dengan tanggal 30 Juni 2025” ajaknya. (Ifn;Smsat;Ekp)

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
This notification will be closed in seconds.