Ket [Foto]:
Jambret Gelang Lansia Senilai Rp 60 Juta Warga Semarang Ditangkap
Temanggung, MediaCenter - Jajaran Satreskrim Polsek Kranggan, menangkap EH (50), warga Gayamsari, Kota Semarang, lantaran melakukan aksi kejahatan menjabret gelang milik seorang lansia. Akibat kejadian ini, korban Soetji Andamari (76), warga Kuncen Badran, Kabupaten Temanggung merugi sekitar Rp 60 juta.
Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Triwibowo mengatakan, kronologi kejadian bermula saat korban menaiki angkot dari rumahnya turun di BRI Kranggan. Saat turun dari microbus itulah pelaku melakukan aksinya dengan berpura-pura ribut, ada empat orang yang diduga telah bersekongkol. Salah satunya pelaku yang ikut di atas microbus.
"Pura-pura ribut lalu yang seorang memanfaatkan kelengahan korban lalu memegang lengan mengambil paksa gelang yang dikenakannya. Orang-orang itu kemudian ada yang naik minibus Sigra berjalan di belakang microbus. Setelah ada laporan, kami pun langsung melakukan pengejaran," ujarnya, Rabu (30/4/2025).
Pengejaran membuahkan hasil, sebab microbus berisi salah satu penjahat dihentikan di Tugu Jam Temanggung. Semua penumpang digeledah dan akhirnya satu pelaku berhasil diamankan. EH mengaku bekerjasama dengan tiga orang lainnya yang menaiki mobil Sigra.
"Atas kejadian ini, korban merugi Rp 60 juta dan kasus ini masih kita dalami mengingat ada pelaku lain yang masih kita kejar," katanya.
Dari kasus ini, berhasil diamankan barang bukti berupa satu lembar surat berharga emas 50 gram dari Toko Mas Arjuna, satu jaket parasut warna hitam dan lain-lain. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang terancam hukuman 7 tahun penjara. (Ary;Ekp)








Tuliskan Komentar anda dari account Facebook