Sewa Scaffolding untuk Proyek Palsu, Dua Sindikat Ditangkap Polisi
Ket [Foto]:

Sewa Scaffolding untuk Proyek Palsu, Dua Sindikat Ditangkap Polisi

Temanggung, MediaCenter - Kepolisian Resor Temanggung menangkap dua anggota sindikat penyewa scaffolding untuk proyek fiktif, As warga Semarang dan Dn warga Tasikmalaya.

Kapolres Temanggung AKBP Rully Thomas mengatakan, sebelum ditangkap jajarannya, kedua tersangka telah beraksi di sejumlah daerah.

Modusnya, yaitu menyewa scaffolding untuk digunakan pengerjaan proyek fiktif. Setelah diambil dari persewaan lantas dijual ke luar provinsi.

Kapolres mengatakan, korban di Temanggung, adalah Bakh Rodin (55) warga Sewatu Campursari, Kecamatan Bulu, yang berprofesi tukang batu dan penyewaan scaffolding.

"Menyewa scaffolding di Bakh Rodin lantas dijual," kata Kapolres, Rabu (30/4/2025).

Dikatakan, scaffolding dijual ke Kediri seharga Rp 6 juta dan dijual ke daerah Karawang seharga Rp 7 juta. Uang hasil penjulan dibagi berdua.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Widodo mengatakan, tersangka meminjam set scaffolding, catwalk, jack base, dan joint pin pada korban pada Selasa (1/4/2025) dengan mengaku bernama Dul, untuk proyek di daerah Gambasan untuk 12 hari.

"Saat peminjaman ini, tersangka menyampaikan akan membayar lunas setelah selesai dan tidak memberi uang muka," terangnya.

Selang beberapa hari, pelaku kembali akan menyewa set scaffolding, catwalk, jack base, dan joint pin untuk proyek di daerah Ngemplak, Kecamatan Kandangan.

"Korban yang curiga jadi korban penipuan lantas meminta rekannya untuk mengecek di lokasi, dan ditemukan tidak ada proyek," lanjutnya.

Atas kejadian itu, pada polisi saat melapor, korban mengaku merugi Rp 43 juta.

"Tersangka berhasil ditangkap dan dijerat dengan pasal 378 KUHPidana subsider pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya. (Aiz;Ekp)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
This notification will be closed in seconds.