Polres Temanggung Ungkap Pemindahan LPG Bersubsidi ke Tabung non Subsidi
Ket [Foto]:

Polres Temanggung Ungkap Pemindahan LPG Bersubsidi ke Tabung non Subsidi

Temanggung, MediaCenter - Empat tersangka penyimpangan gas LPG bersubsidi ke non-subsidi berhasil ditangkap Polres Temanggung. Mereka adalah J (46), selaku pemilik usaha dan tiga pekerja, masing-masing WS (26), MF (36) dan MBA (26).

Kapolres Temanggung AKBP Rully Thomas mengatakan, para tersangka memindahkan gas dari tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung yang lebih besar dan dijual dengan harga lebih tinggi.  

"Mereka ditangkap di sebuah bekas kandang ayam, yang beralamat di Dusun Kudon, Desa Semen, Kecamatan Wonoboyo, Temanggung, Senin (12/5/2025) lalu," kata AKBP Rully Thomas, Kamis (15/5/2025).

Petugas mengamankan 487 buah tabung gas LPG 3 kg terdiri dari 83 kosong, 404 isi, 325 buah tabung gas LPG 12 kg terdiri dari 143 tabung telah terisi dan 182 tabung kosong, 18 batang pipa besi alat pemindah tabung gas atau alat suntik, 2 set kompor wos dan 2 buah drum besi.

Selain itu, disita pula 1 buah timbangan digital, 1 buah tas plastik warna biru berisi 256 karet seal tabung gas LPG 3 kg bekas dan 350 buah segel tabung gas LPG 12 kg warna kuning.

Berdasarkan keterangan tersangka, sindikat itu telah beraksi sejak Januari 2025, dan dalam satu minggu melakukan sekitar dua kali, sampai April 2025. Estimasi keuntungan tersangka Rp 192.000.000.

"Kerugian negara sejak Januari 2025. Dalam satu minggu tersangka melakukan kurang lebih dua kali sampai bulan April 2025, estimasi kerugian negara Rp 320.000.000. Keuntungan per tabung Rp 25 ribu," lanjut Kapolres.  

Para tersangka mendapatkan gas LPG 3 kg bersubsidi sebanyak 487 tabung dari Pekalongan yang dibeli secara COD, setelah dioplos atau dipindahkan ke tabung LPG 12 kg, lantas dijual ke Bandung pada seorang yang mengaku bernama PA dengan harga Rp 140.000 per tabung.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, tersangka dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan atau UURI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga 60 miliar rupiah," tuturnya.

Ia mengatakan, J berperan memiliki ide dan melakukan usaha pengoplosan atau pemindahan gas dari tabung LPG 3 kg tabung LPG 12 kg non - subsidi. Ia mengajak WS, MF dan MBA untuk melakukan pekerjaan pengoplosan di dalam area lokasi peternakan kandang ayam. (Aiz;Ekp)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook