Kapolres Imbau Warga Temanggung Hati-hati dan Selektif Saat Beli Gas Elpiji
Ket [Foto]:

Kapolres Imbau Warga Temanggung Hati-hati dan Selektif Saat Beli Gas Elpiji

Temanggung, MediaCenter - Kapolres Temanggung AKBP Rully Thomas mengajak masyarakat untuk aktif ikut serta dalam pengawasan penjualan gas elpiji bersubsidi ukuran tabung 3 kg.

"Polri mengajak masyarakat untuk terlibat lebih aktif dalam pengawasan penjualan gas elpiji bersubsidi," kata AKBP Rully Thomas, Jumat (16/5/2025).

Kapolres mengatakan, gas elpiji bersubsidi rawan penyalahgunaan, mulai dari penjualan yang tidak keperuntukkan hingga dioplos atau dipindah tabung ke non subsidi, sehingga mendatangkan keuntungan.

Kapolres menyampaikan pada masyarakat yang mendapatkan penyimpangan atau penyalahgunaan elpiji bersubsidi untuk dapat melaporkan pada kepolisian guna ditindaklanjuti.

Dikemukakan, pengungkapan penyimpangan elpiji bersubsidi ke non subsidi dengan cara pemindahan isi dari tabung gas bersubsidi yang ditangani jajarannya juga berawal dari informasi warga.

"Warga melapor ke polisi, lantas ditindak lanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan," lanjutnya.

Warga, kata Kapolres, juga untuk selektif dalam pembelian gas non subsidi, pastikan bukan berasal dari hasil pemindahan tabung gas bersubsidi.

"Praktek pindah tabung ini meresahkan, dan tentu merugikan masyarakat miskin," tandasnya.

Kepolisian Resor Temanggung mengungkap praktek penyimpangan gas LPG bersubsidi ke non-subsidi. Caranya memindahkan gas dari tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung yang lebih besar dan dijual dengan harga lebih tinggi.

Polres Temanggung menangkap empat tersangka penyalahgunaan elpiji bersubsidi, yakni J (46), WS (26), MF (36) dan MBA (26). J sebagai pemrakarsa dan pengusaha, sedangkan yang lain sebagai pekerja. Mereka telah beroperasi sejak Januari 2025 dan ditangkap di sebuah bekas kandang ayam, yang beralamat di Dusun Kudon, Desa Semen, Kecamatan Wonoboyo, Temanggung.

Petugas mengamankan antara lain 487 buah tabung gas LPG 3 kg terdiri dari 83 kosong, 404 isi, 325 buah tabung gas LPG 12 kg terdiri dari 143 tabung telah terisi dan 182 tabung kosong, 18 batang pipa besi alat pemindah tabung gas atau alat suntik, 2 set kompor wos dan 2 buah drum besi.

Keterangan para tersangka, mendapatkan gas LPG 3 kg bersubsidi sebanyak 487 tabung dari Pekalongan yang dibeli secara COD, setelah dioplos atau dipindahkan ke tabung LPG 12 kg, lantas dijual ke Bandung pada seorang yang mengaku bernama PA dengan harga Rp 140.000 per tabung.

Estimasi kerugian negara Rp 320.000.000, sedangkan keuntungan per tabung Rp 25 ribu atau ditaksir untung Rp 192.000.000 selama beroperasi.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, tersangka dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan atau UURI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga 60 miliar rupiah," tuturnya. (Aiz;Ekp)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
This notification will be closed in seconds.