Pemkab Matangkan Persiapan SPMB Temanggung Tahun Ajaran 2025/2026
Ket [Foto]:

Pemkab Matangkan Persiapan SPMB Temanggung Tahun Ajaran 2025/2026

Temanggung, MediaCenter – Menyongsong tahun ajaran baru 2025/2026, Pemkab Temanggung melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) mempersiapkan implementasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Upaya ini dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi nasional yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025.

Bertempat di Graha Bhumi Phala pada Senin (20/5/2025), Dindikpora menggandeng berbagai pemangku kepentingan lintas sektor untuk berkoordinasi menyusun teknis pelaksanaan SPMB secara komprehensif.

Wakil Bupati drg. Nadia Muda berkesempatan membuka dan memberikan sambutan dalam acara koordinasi ini.

Kepala Dindikpora, Agus Sujarwo, menyampaikan, bahwa struktur jalur penerimaan siswa secara umum masih mengacu pada skema sebelumnya.

“Antara PPDB dan SPMB secara garis besar tidak jauh berbeda. Di SD ada tiga jalur, di SMP ada empat jalur pendaftaran. Afirmasi, Perpindahan Tugas Orangtua, Zonasi, dan Prestasi, sekarang masih sama yaitu Afirmasi, Zonasi menjadi Domisili, Perpindahan Tugas Orangtua menjadi jalur mutasi, Prestasi tetap sama. Kalau yang SD bedanya tidak ada jalur prestasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Agus memaparkan sejumlah penyesuaian penting dalam sistem baru ini. Salah satu yang mencolok adalah pada jalur afirmasi, yang kini mewajibkan peserta berasal dari keluarga penerima program bantuan sosial resmi pemerintah.

“Datanya dari DTKS, Data Terpadu Kemiskinan Sosial yang sekarang namanya agak berbeda, misalnya terdaftar di PIP, di PKH, di BPNT dan seterusnya. Artinya, ketika kemarin kita masih mengakomodir di PPDB surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa/Lurah, di tahun ini itu tidak berlaku,” lanjutnya.

Langkah ini diambil untuk memastikan validitas dan akurasi data peserta yang mendaftar melalui jalur afirmasi, sekaligus mempersempit ruang manipulasi data.

Sementara itu, jalur domisili tetap menggunakan acuan KTP dengan syarat minimal telah tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil selama satu tahun. Agus menegaskan, bahwa perpindahan alamat secara mendadak tidak akan bisa dijadikan dasar untuk mendaftar melalui jalur ini.

“Tidak bisa mendadak pindah untuk mengejar jalur domisili,” tegasnya.

Terkait jalur prestasi, posisi dan mekanismenya mengalami penyesuaian dalam SPMB. Kini, jalur ini berada pada urutan ketiga setelah afirmasi dan mutasi.

“Kalau PPDB terakhir jalur prestasi ini yang terakhir, sekarang di SPMB di angka tiga. Afirmasi, Mutasi, (kemudian_red) prestasi dulu,” ujar Agus.

Tak hanya urutan, aspek penilaian prestasi pun mengalami perubahan. Jika sebelumnya nilai akademik siswa dari kelas 4 hingga semester 1 kelas 6 bisa digunakan, kini peserta wajib mengantongi Surat Keterangan Lulus (SKL).

“Prestasi perbedaannya kemarin bisa kita hitung nilainya berdasarkan kelas 6 semester 1, kelas 5 dan kelas 4. Sekarang harus sudah memiliki surat keterangan lulus (SKL),” tambahnya.

Dengan langkah-langkah ini, Pemkab Temanggung berharap, pelaksanaan SPMB 2025/2026 dapat berjalan lebih transparan, adil, dan akuntabel, sesuai semangat pemerataan akses pendidikan berkualitas bagi seluruh anak di daerah. (Adi;Nin;Eka;Ekp)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook