Perang Premanisme, Polres Temanggung Tangkap  Ketua Ormas Squad Nusantara
Ket [Foto]:

Perang Premanisme, Polres Temanggung Tangkap Ketua Ormas Squad Nusantara

Temanggung, MediaCenter - Polres Temanggung gencarkan perang pada premanisme. Mereka yang terlibat dalam tindak pidana pemerasan akan ditangkap untuk diproses hukum.

Ketua Ormas Squad Nusantara, RG (54) dan anak buahnya, ASB (29) keduanya warga Temanggung ditangkap Sat Reskrim Polres Temanggung.

Kapolres Temanggung AKBP Rully Thomas mengatakan, korban pemerasan RG dan ASB adalah YN (38), warga Candiroto Temanggung.

"Petugas masih mencari satu orang anggota Squad Nusantara yang terlibat dalam pemerasan pada korban," kata Kapolres, Senin (26/5/2025).

Dikatakan, tersangka dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, para pelaku melakukan intimidasi, pemerasan dan ancaman kepada korban.

Pemerasan, ungkapnya, bermula dari perselingkuhan antara korban YN dengan UM istri dari SY, hingga melahirkan seorang anak. SY lantas meminta pertanggungjawaban.

Saat meminta pertanggungjawaban itu, SY meminta pertolongan ketua Ormas Squad Nusantara, RG. RG pun melibatkan anak buahnya, antara lain ASB dan HD.

Awalnya, YN akan memberikan Rp 50 juta sebagai pertanggungjawaban, tetapi RG tidak mau dan meminta uang sebanyak Rp 250 juta.

"YN keberatan jika Rp 250 juta. RG lantas meneror dan mengancam akan membunuh YN, jika tidak menyerahkan Rp 250 juta," terangnya.

Hingga pada Rabu (21/5/2025) lalu, RG dan anak buahnya kembali menagih, saat bertemu di Lapangan Gintung, Desa Ngadimulyo, Kecamatan Kedu, Temanggung.

"RG dan anak buahnya lantas membawa pergi truk berikut tratak yang diangkut, milik korban," bebernya.

Truk dan muatannya itu disimpan di depan rumah RG, yang selanjutnya dipindah ke rumah anggota Squad Nusantara.

"Atas kejadian itu, korban merugi hingga Rp 250 juta," lanjutnya.

Disampaikan, barang bukti yang diamankan petugas adalah satu truk berikut muatan, yaitu 11 sebelas set tenda tratak dalam bentuk besi rangka dan seng dan kerangka panggung berbahan besi berukuran luas 8x10 m2. (Aiz;Ekp)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook