Ket [Foto]:
Pemkab Temanggung Tegaskan Sanksi bagi Pembuang Sampah Sembarangan
Temanggung, MediaCenter – Pemerintah Kabupaten Temanggung menegaskan komitmennya dalam penegakan aturan lingkungan dengan menyoroti sanksi bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan. Penegasan ini disampaikan dalam kegiatan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang diisi dengan aksi pemungutan sampah plastik serentak, Rabu (5/6/2025) pagi.
Aksi bertajuk “Hentikan Polusi Plastik” tersebut dipusatkan di Taman Pancasila dan melibatkan lebih dari 300 personel gabungan. Fokus kegiatan tertuju pada area Pasar Kliwon Temanggung, yang dikenal memiliki aktivitas perdagangan padat dan produksi sampah tinggi.
Wakil Bupati Nadia Muna, yang memimpin apel kegiatan, secara tegas menyampaikan, bahwa pemerintah daerah akan memberlakukan sanksi bagi warga yang tidak mematuhi aturan pembuangan sampah.
“Sesuai data, di tahun 2028 TPA kita akan penuh, sehingga ini perlu kita tingkatkan lagi. Kita akan memberi sanksi bagi para pelaku pelanggar sampah yang tidak tepat,” tegas Nadia.
Wabup juga mengajak masyarakat untuk mengurangi penggunaan bahan sekali pakai yang sulit terurai, khususnya plastik, serta lebih disiplin dalam mengelola sampah rumah tangga.
“Aksi ini adalah bagian dari sosialisasi kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk mengurangi penggunaan bahan-bahan yang tidak dapat didaur ulang, plastik salah satunya,” imbuhnya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Temanggung, Prasodjo, menambahkan, bahwa aksi pemungutan sampah dilakukan secara serentak di seluruh kecamatan dan desa, sebagai upaya masif untuk menekan volume sampah plastik.
Dengan penegakan aturan dan gerakan bersama lintas wilayah, Pemkab Temanggung berharap tercipta budaya bersih yang berkelanjutan, serta kesadaran kolektif untuk menjaga lingkungan tetap sehat dan lestari. (Adi;Ekp)








Tuliskan Komentar anda dari account Facebook