Polisi Amankan Pelaku Penyalahgunaan Bahan Peledak
Ket [Foto]: Polisi Amankan Pelaku Penyalahgunaan Bahan Peledak

Polisi Amankan Pelaku Penyalahgunaan Bahan Peledak

Temanggung, Media Center – Anggota kepolisian Polres Temanggung berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan bahan peledak jenis  petasan usai mendapatkan informasi dari warga di Parakan Temanggung , Senin (21/5) lalu. 

Informasi ini diberikan oleh masyarakat saat polisi melakukan kegiatan operasi di wilayah Parakan Temanggung. Usai dilakukan pengecekan di lapangan, polisi berhasil menemukan barang bukti yang diduga digunakan oleh pelaku untuk membuat petasan.

Selanjutnya Pelaku yang berinisial MA (24) yang juga warga Desa Dangkel tersebut dibawa ke Polres Temanggung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor, 12 renteng petasan, 10 bungkus plastic yang berisikan 100 gram obat petasan, 4 buah slongsong dengan diameter 7 cm, 10 lembar kertas sumbu,1  buah gunting, 2 buah botol lem kertas , lembaran kertas sebagai pembuat petasan, 1buah balok kayu, 1 buah kayu, serta 1 unit handphone.

MA mengaku saat ini banyak yang mencari sehingga ia termotivasi untuk menjual bahan peledak jenis petasan ini, karena ia menganggap akan menambah pendapatannya di bulan ramadhan serta menjelang lebaran 2018. Ia mengatakan telah membeli bahan pembuat petasan tersebut di Desa Dangkel, Kecamatan Parakan Temanggung. Ia mengaku baru sekali melakukan jual beli bahan peledak seperti ini. Ia berniat akan menjual petasan tersebut secara online melalui jejaring media sosial facebook.

Selain itu, saat memberikan keterangan press release di Mapolres Temanggung Rabu (23/5) Ia juga mengungkapkan telah melakukan pembelian obat petasan tersebut senilai Rp.300.000,- / kg dan dijual kembali dengan harga Rp.45.000,-/ons.

Terkait hal tersebut, Wakapolres Temanggung Kompol Prawoko menegaskan pelaku dikenakan pasal 1 ayat (1) undang – undang No. 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan bahan peledak  dengan  hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Prawoko menyebutkan petasan dapat menimbulkan dampak bahaya seperti dapat melukai anggota tubuh jika kita menghidupkan petasan. Ia menghimbau untuk masyarakat di bulan Ramadhan hingga idul fitri mendatang untuk tidak menggunakan ataupun menghidupkan petasan karena sangat berbahaya terutama bagi anak -anak. Ia juga mengatakan  jangan pernah mencoba untuk sebagai pembuat maupun penjual terkait petasan tersebut karena ancaman hukumannya sudah jelas. (MC TMG / Penulis ; Ria / Foto : Coeplis / Editor : EJP)

 

Polisi Amankan Pelaku Penyalahgunaan Bahan Peledak
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook