Ket [Foto]:
Lima Puluh Tujuh Kendaraan dengan Knalpot Brong Diamankan Saat Digelar Operasi
Temanggung, MediaCenter - Sebanyak 57 kendaraan bermotor diamankan dan ditilang pengendaranya, karena menggunakan knalpot tidak standar, dalam suatu operasi yang digelar Sabtu (7/6/2025) malam hingga Minggu (8/6/2025) dini hari.
Kapolres Temanggung AKBP Rully Thomas mengatakan, penindakan diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pemilik dan pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan knalpot standar.
"Kami gelar operasi dan kedapatan 57 kendaraan tidak menggunakan knalpot standar, yakni knalpot brong," kata Kapolres,, Selasa (10/6/2025).
Kapolres mengatakan, seringkali melakukan sosialisasi terkait penggunaan knalpot standar dan kendaraan standar untuk keamanan dan kenyamanan pengendara, serta warga di jalan raya.
Kasat Lantas AKP Tri Afandi menambahkan, sosialisasi di berbagai kesempatan dengan sasaran warga secara luas, baik pelajar, maupun pekerja.
Ia juga menyampaikan, pada patroli yang dilaksanakan Sabtu (7/6/2025) malam hingga Minggu (8/6/2025) dini hari juga sebagai antisipasi terjadinya tawuran dan balap liar.
Sasaran operasi di sejumlah titik rawan dan jalan sepi, yang berada di dalam kota, maupun luar Kota Temanggung. Personel yang terlibat, yakni dari Satuan Lantas dan Samapta Polres Temanggung.
Kasatlantas menyampaikan, secara umum stabilitas di Temanggung dalam keadaan kondusif dan harapan kedepan bisa bertahan, sehingga masyarakat bisa beraktivitas dengan aman dan nyaman. (AIZ;EKP)








Tuliskan Komentar anda dari account Facebook