BNNK Temanggung Amankan 1 Tersangka Pengguna Narkoba
Ket [Foto]:

BNNK Temanggung Amankan 1 Tersangka Pengguna Narkoba

Temanggung, MediaCenter Senin (28/5), Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Temanggung menggelar konferensi pers yang diadakan di Aula kantor BNNK Temanggung.

Dalam koferensi pers tersebut BNNK Temanggung menjelaskan tentang bagaimana mengungkap kasus peredaran narkotika golongan 1 (satu) jenis AMFETAMINA, METAMFETAMINA (sabu) di Wilayah Kabupaten Temanggung sebanyak satu paket sabu total 1,06 gram.

Kasi pemberantasan Narkoba, Kompol Trasmaka menjelaskan dalam koferensi pers, bahwa kronologis penangkapan, tersangka pengguna telah menjadi target pihak BNNK Temanggung, dan telah mendapatkan informasi dan laporan dari masyarakat.

Pada hari Kamis (12/4), sekitar pukul 08.30 WIB team pemberantasan BNNK Temanggung merespon dengan cepat dan langsung melakukan penindakan serta pengejaran berdasarkan laporan yang diterima.

Dan sekitar pukul 22.00 WIB tim mendapatkan ciri-ciri kendaraan yang dinaiki oleh pembawa barang dan langsung dihentikan kendaraan tersebut yang selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan bungkus permen disaku celana belakang sebelah kanan yang ternyata berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Tersangka Saudara TW yang beralamat di Dusun Petarangan Rt 02 Rw 01 Desa Petarangan Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung, mengaku bahwa pihaknya telah melaksanakan transaksi narkoba di daerah pertigaan jalan alternative Temanggung – Magelang, melalui sms atau pesan singkat kepada tersangka TN yang merupakan tersangka pengedar yang telah berada di lapas Nusakambangan.

Sedangkan selaku Kepala BNNK Temanggung, AKBP Renny Puspita menjelaskan dalam koferensi pers, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan sesuai kecukupan alat bukti yang dimiliki oleh tim penyidik dinaikan statusnya menjadi Tersangka Tindak Pidana Narkotika.

Berdasarkan ketentuan hukum, tersangka dijerat dengan undang Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, bahwa Pasal 112 ayat 1 : setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000,00 dan paling banyak Rp8.000.000,00.

“BNNK Temanggung sangat berterimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang penyalahgunaan Narkoba, dan kami dapat mengamankan tersangka pengguna penyalagunaan narkotika. Dan diharapkan masyarakat semakin aktif memberikan informasi kepada kami untuk memberantas segala bentuk menyalahgunaan obat-obatan terlarang yang ada di Kabupaten Temanggung agar masyarakat Temanggung terbebas dari bahaya Narkoba,” tegas Renny mengakhiri wawancara. (MC TMG/Penulis, Foto: Agung, Editor : Eknu)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook