Dinkopdag Segel Los dan Kios di Pasar Daerah, Ini Penyebabnya
Ket [Foto]:

Dinkopdag Segel Los dan Kios di Pasar Daerah, Ini Penyebabnya

Temanggung, MediaCenter - Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Dinkopdag) Kabupaten Temanggung terus bergerak untuk menyegel kios dan los di Pasar Daerah yang penggunanya nekat tidak mendaftarkan dan membayar biaya sewa. Target, sebelum akhir tahun (2025_red) telah selesai.

Kepala Dinkopdag Temanggung, Entargo Yutri Wardono mengatakan, penyegelan telah dilakukan sejak awal Juni, seperti pada 11 Juni lalu di Pasar Parakan dan 18 Juni di Pasar Temanggung. Penyegelan akan berlanjut di Pasar Ngadirejo, Kranggan dan Pingit.

"Penyegelan dilakukan atas instruksi Bapak Bupati. Kami melakukannya secara persuasif," katanya, Kamis (19/6/2025).

Entargo menyampaikan, permasalahan los dan kios di Pasar Daerah, Bupati Temanggung mengeluarkan Perbup Nomor 4 Tahun 2024 tentang Sewa Kios dan Los Pasar Daerah, yang kemudian disosialisasikan kepada para pedagang.  

Dari Perbup tersebut, lanjutnya, ternyata ada pedagang yang masih belum mendaftar. Kerena setelah diberi tempo selama setahun tetap membandel, atas instruksi bupati untuk dilaksanakan penyegelan secara persuasif. 

Untuk jumlah yang disegel, kata Entargo, data selalu bergerak. Pada data awal cukup banyak dan setelah ada informasi adanya penyegelan, pedagang mau mendaftar dan kini jumlahnya semakin hari semakin kecil.

Disampaikan, seperti di Pasar Parakan dari 4 kios yang belum bayar pada hari H sudah membayar semua. Termasuk los yang tadinya ratusan pada hari H tinggal 30-40an.

Ia menerangkan, pedagang di Pasar Daerah harus mendaftarkan diri dan ada surat ijin menempati dan perjanjian sewa-menyewa dengan Pemda, sebab Pasar Daerah adalah aset pemerintah.

"Jangka waktu antara 2 hingga 4 tahun, tetapi umumnya mereka mengambil 3 tahun," katanya, sembari menyampaikan besarannya disesuaikan dengan blok.

Dikatakan, meski telah ada Perbup, masih ada pedagang yang berusaha untuk menjual lokasi yang ditempati, sebab dia dahulu membelinya di bawah tangan dari pedagang sebelumnya, yakni penjualan yang dinas tidak mengetahuinya.

Entargo mengemukakan, dalam rapat dengan Komisi C DPRD Temanggung telah disampaikan, Pemkab Temanggung sedang bergerak untuk mengatasi permasalah kios dan los di Pasar Daerah. Tim sedang bergerak untuk penyegelan pada pemilik yang bandel dan melakukan penagihan uang sewa untuk kas daerah. (Aiz;Ekp)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook