Ket [Foto]:
20.771 Warga Temanggung Dinonaktifkan dari Kepesertaan BPJS Kesehatan
Temanggung, Media Center - Sebanyak 20.771 keluarga di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah mulai bulan Mei 2025 sudah tidak bisa lagi menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan gratis dari pemerintah pusat.
Penonaktifan dari kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) itu imbas dari pengaplikasian Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kepala Dinas Sosial Temanggung, Heri Kardono, Jumat (20/6/2025) mengatakan, semula basis data penetapan kepesertaan PBI JK adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), namun sekarang menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
"DTSEN itu tersusun dari tiga data, yakni DTKS, kemudian registrasi sosial ekonomi (Regsosek) dan pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem," katanya.
Dinsos Temanggung mengimbau bagi warga yang terkena penonaktifan dianjurkan untuk ikut dalam BPJS Kesehatan mandiri.
"Yang masuk di desil 6 sampai 10 itu kini tidak berhak mendapatkan jaminan sosial, dari pemerintah dan yang masih ikut di PBI JK ini adalah warga masyarakat kita yang ada di desil 1 sampai 5. Desil 1 sampai 5 itu orang yang masih berpenghasilan rendah dan masih menurut Kemensos itu warga miskin yang berhak atas layanan atau bansos dari pemerintah," jelasnya.
Ia menyebutkan, dikurangi penonaktifan tersebut di Kabupaten Temanggung yang masih mendapat penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dari pemerintah pusat sebanyak 369.229 keluarga. (Fir;Ekp)








Tuliskan Komentar anda dari account Facebook