Satpol PP Damkar Gelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan, Libatkan PD dan Masyarakat
Ket [Foto]:

Satpol PP Damkar Gelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan, Libatkan PD dan Masyarakat

Temanggung, MediaCenter - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Temanggung menggelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Tahun 2025 pada Kamis (3/7/2025).

Forum yang dilaksanakan sebagai bagian dari upaya perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik ini menghadirkan berbagai unsur strategis, di antaranya perwakilan dari Polres Temanggung, BPBD, Bappeda, DPRKPLH, Dinkopdag, Dinpermades, Dinkominfo, DPMPTSP, BNN, Apindo, Camat, Lurah, serta Bagian Ortala Setda Temanggung.

Forum ini merupakan bentuk pelibatan masyarakat dalam proses penyelenggaraan layanan sejak tahap perencanaan hingga evaluasi, yang menjadi awal dari penilaian kepuasan publik. Artinya, baik dalam penyusunan regulasi, maupun pelaksanaan kebijakan, masyarakat sudah dilibatkan sejak awal.

Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Temanggung, Agus Sarwono menyampaikan, bahwa pelibatan masyarakat pengguna layanan penting untuk menciptakan pelayanan yang lebih responsif dan transparan. Forum ini juga menjadi sarana menjaring masukan terhadap pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan yang dijalankan oleh Satpol PP dan Damkar, seperti pengawasan Perda tentang Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT), reklame, Pedagang Kaki Lima (PKL), pasar rakyat, serta penanganan bencana dan kebakaran.

"Forum Konsultasi Publik ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dari stakeholder dan masyarakat terkait standar pelayanan yang menjadi kewajiban Satpol PP dan Damkar. Harapannya, dengan forum ini, kedepan pelayanan akan menjadi semakin baik dan sesuai dengan kebutuhan publik," ungkapnya.

Diharapkan melalui forum ini, ke depan akan terbentuk mekanisme pelayanan yang lebih akuntabel, partisipatif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Temanggung.

Adapun standar pelayanan yang dibahas mencakup bidang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, termasuk pemberdayaan masyarakat, peningkatan kapasitas Linmas, hingga layanan pemadam kebakaran dan evakuasi non-kebakaran. (SV;EKP)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook