Nekat Nyuri Sepeda Motor, Ay Langsung Dicokot 'Macan' Temanggung
Ket [Foto]:

Nekat Nyuri Sepeda Motor, Ay Langsung Dicokot 'Macan' Temanggung

Temanggung, MediaCenter - Satreskrim 'Macan' Polres Temanggung menangkap AY (41), lulusan sekolah dasar warga Wonosobo, karena terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, tersangka mencuri sepeda motor di garasi rumah Muslih Santoso di Dusun Sijeruk, Desa Ngaren, Kecamatan Ngadirejo, Temanggung pada Rabu (17/7/2025) lalu sekitar pukul 12.30 WIB.

"Pencurian dengan cara masuk ke sebuah garasi rumah. Ia merusak kunci gembok pintu garasi, kemudian mencuri sepeda motor," kata AKP Didik, Kamis (24/7/2025).

Kasatreskrim menyampaikan, awal mula kejadian, korban meninggalkan rumah sekitar pukul 11.30 WIB, dengan posisi rumah dalam keadaan kosong, selanjutnya ada orang masuk rumah lewat garasi. Setelah dicek telah hilang sepeda motor dan handphone VIVO Y91.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 25 juta," tuturnya.

Kasatreskrim melanjutkan, tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Atas kejadian itu, dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Tersangka AY mengatakan mencuri sepeda motor untuk digunakan sendiri dan tidak untuk dijual.

"Saya masuk ke rumah, ambil sepeda motor dan hp. Keluarnya dengan kerudungan sarung. Ini agar dikira meminjam sepeda motor dan bukan mencuri," tuturnya. (Aiz;Ekp)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook