Ket [Foto]: Bupati Temanggung Agus Setyawan
Agus Gondrong: Sekolah Harus Transparan, Tidak Boleh Ada Pungli!
Temanggung, MediaCenter – Bupati Agus Setyawan menginstruksikan kepada seluruh sekolah yang berada di bawah naungan dan kewenangan Pemerintah Kabupaten Temanggung, baik itu tingkat PAUD, SD/sederajat, maupun SMP/sederajat, untuk tidak melakukan pungutan di luar kewenangan.
Hal tersebut dimaksudkan guna mengantisipasi adanya temuan melanggar hukum, maupun gesekan antara pihak orang tua/wali murid dengan dewan guru, maupun komite sekolah.
“Jangan sampai apapun keputusan sekolah justru melanggar aturan yang berlaku, sekalipun sebenarnya punya tujuan yang dirasa baik,” tegasnya, Senin (4/8/2025).
Menurutnya, berdasar Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku, pihak sekolah sebenarnya berhak menerima sumbangan dari para orang tua/wali murid. Akan tetapi, memiliki batasan ketentuan berupa tidak mengikat secara besaran nominal dan batasan waktu tertentu.
Dirinya juga meminta setiap sekolah untuk memaksimalkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang telah disediakan oleh pemerintah.
“Memang BOS tidak mencukupi semua kebutuhan sekolah, karena sifatnya membantu, tetapi kalaupun ada kebutuhan di luar itu, bisa lewat sumbangan dari orang tua atau wali murid dengan syarat tidak mengikat besaran dan batasan waktu. Kasihan bagi mereka yang kurang mampu kalau ada unsur paksaan tertentu, meski niatnya mungkin baik. Dan jangan anak tirikan murid dari kalangan keluarga kurang mampu,” tandasnya.
Dirinya juga menyoroti agar setiap sekolah berstatus negeri untuk terus berkreasi dan memberikan pelayanan terbaik agar mutu, serta kualitas pendidikan kian bertambah baik.
Bupati Agus Setywan juga meminta kepada setiap sekolah untuk mengedepankan prinsip keterbukaan atau transparansi, serta musyawarah mencapai mufakat antar seluruh pihak terkait.
“Intinya adalah bagaimana sekolah milik pemerintah bisa memberikan pelayanan dan mengembangkan kreatifitas dan inovasi secara maksimal. Jadi, saya juga menekankan agar masyarakat tidak banyak terbebani oleh biaya pendidikan itu sendiri,” ucapnya.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Temanggung, Agus Sujarwo, menambahkan, bahwa secara prinsip, pemerintah tidak melarang adanya sistem sumbangan dari pihak wali murid, akan tetapi, wajib berpedoman pada aturan yang berlaku.
“Niat baik jangan justru jadi masalah. Saran kami, pihak Komite Sekolah untuk membuka rekening khusus sebagai wadah semacam donasi terbuka apabila ingin membantu menunjang berbagai kegiatan untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan di sekolah bersangkutan,” pintanya. (Ifn;Ekp)








Tuliskan Komentar anda dari account Facebook