Usai Dapatkan Pembinaan, Puluhan Peserta Demonstrasi Dibebaskan Polres Temanggung
Ket [Foto]:

Usai Dapatkan Pembinaan, Puluhan Peserta Demonstrasi Dibebaskan Polres Temanggung

Temanggung, MediaCenter - Sebanyak 98 warga yang sebelumnya diamankan akibat terlibat demo anarkis di depan Gedung DPRD dibebaskan oleh pihak Kepolisian Resor Temanggung. Sebagian dari mereka adalah anak-anak usia sekolah, dan setelah dibina, dikembalikan kepada orang tua atau pihak keluarga, pada Selasa (2/9/2025) petang.

Kapolres Temanggung AKBP Rully Thomas di Temanggung, mengatakan, pihaknya telah mendata warga yang ditahan dan diberikan pembinaan sebelum akhirnya diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.

Kebijakan itu diambil setelah melalui berbagai pertimbangan, salah satunya anak-anak ini adalah aset bagi generasi penerus bangsa.

"Pada kesempatan yang baik ini, atas permintaan dari Bapak Bupati, juga kami menganggap anak-anak ini merupakan aset bagi generasi penerus bangsa. Jadi, pada kesempatan ini, para pelajar, khususnya yang telah diamankan pada pelaksanaan kegiatan unjuk rasa kemarin yang berlangsung, beberapa melakukan tindakan anarki, kami kembalikan kepada keluarganya, kepala desa, dan kepala sekolahnya," ujarnya.

Dari 99 peserta unjuk rasa yang diamankan, sebanyak 98 orang dibebaskan, sedangkan satu orang masih dalam penyelidikan, karena kedapatan membawa dua buah bom molotov saat unjuk rasa. Pada kesempatan tersebut, pihak Polres Temanggung juga mengundang orang tua siswa, kepala sekolah, kepala desa untuk datang menjemput anak-anak mereka.

"Pada prinsipnya, kami dari Polres Temanggung khususnya menyambut baik penyampaikan aspirasi, tentunya dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan ketentuan. Kami menjamin pelaksanaan penyampaian aspirasi atau pendapat tersebut," katanya.

Perwira dengan dua melati di pundaknya ini menuturkan, bahwa hal ini memerlukan keterlibatan seluruh pihak, baik keluarga, kepala desa, khususnya sebagai elemen pemerintahan paling kecil. Mereka seyogyanya bisa menyentuh substansi dari para pelajar, maupun warganya untuk dapat senantiasa mengingatkan.

"Untuk lebih berhati-hati lagi, khususnya dalam hal yang berkaitan dengan tindakan-tindakan atau pun pelaksanaan aspirasi supaya tidak terprovokasi, kemudian melakukan perusakan-perusakan fasilitas umum atau dapat mengganggu keamanan yang membahayakan masyarakat lainnya. Kami berharap, hal ini tidak terjadi lagi di masa mendatang dan kami menjamin kebebasan menyampaikan aspirasi atau pendapat namun dilaksanakan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum, maupun ketentuan yang berlaku," tandas Kapolres. (ary;ekp)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook