Ket [Foto]: Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung resmi membuka layanan tilang di Mall Pelayanan Publik (MPP) Temanggung
Kejari Temanggung Buka Layanan Urus Tilang Kendaraan di MPP
Temanggung, Media Center - Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung resmi membuka layanan tilang di Mall Pelayanan Publik (MPP) Temanggung sejak Agustus lalu sebagai upaya memudahkan masyarakat mengurus tilang kendaraan.
Layanan ini mendapat respons positif warga, karena prosesnya cepat dan tidak perlu antre. Salah satunya adalah Muhadi (64) warga Bansari, mengaku puas setelah cucunya yang berusia 15 tahun terjaring tilang, karena belum memiliki SIM. Ia menyebut proses pembayaran denda tilang hanya membutuhkan waktu singkat.
“Bayar 50 ribu saja, tadi tidak ada dua menit, tidak antre. Di sini pelayanan cepat, saya puas sekali,” ungkapnya, Kamis (4/9/2025).
Kepala Kejari Temanggung Anton M. Londa menjelaskan, sebelumnya pelayanan tilang hanya dilakukan di Kantor Kejaksaan. Namun, untuk memudahkan masyarakat, sejak awal Agustus pelayanan dipindah ke MPP.
“Selama bulan Agustus di minggu pertama ada 600 pelanggar yang kami layani. Awal September ini, sudah 242 pelanggar. Rata-rata pelayanan tilang hanya membutuhkan waktu 15–30 detik,” terangnya.
Menurutnya, langkah ini sekaligus memperluas pelayanan publik Kejari di MPP, termasuk konsultasi hukum gratis yang sudah berjalan.
"Ke depan, secara bertahap pelayanan tilang akan kami alihkan penuh setiap hari di MPP,” tandasnya. (Fir;Chy;Ekp)








Tuliskan Komentar anda dari account Facebook