Polres Temanggung Tangkap Empat Orang Perusak Aset Negara Gedung DPRD
Ket [Foto]:

Polres Temanggung Tangkap Empat Orang Perusak Aset Negara Gedung DPRD

Temanggung, MediaCenter - Kepolisian Resor Temanggung menjadikan 4 orang sebagai tersangka perusak aset negara, berupa pintu gerbang Gedung DPRD Temanggung.  

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, 4 tersangka dijemput petugas di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan. Mereka adalah SY (31) warga Tawangsari, Wonoboyo, AS (26) warga Gondosuli, Bulu, IM (30) warga Bojonegoro, Kedu dan FZ (32) warga Tlogopucang, Kandangan.

"Mereka dijadikan tersangka, karena merusak aset negara, berupa gerbang DPRD saat demonstrasi di depan gedung wakil rakyat setempat," kata AKP Didik, Rabu (10/9/2025), saat gelar perkara di Mapolres Temanggung.

Kasatreskrim mengatakan, mereka melakukan perusakan, karena terprovokasi oleh demonstran lain. Spontanitas melakukan perusakkan saat menggelar aksi, 1 September 2025 lalu.

"Pelaku melakukan pengrusakan pintu gerbang DPRD Temanggung dengan cara mendorong pintu gerbang utama Kantor DPRD Temanggung dengan tenaga bersama dan mengakibatkan pintu gerbang kantor DPRD roboh," lanjutnya.

Atas kejadian itu, berdasar etimasi mengakibatkan kerugian material Rp 17 juta. Sekretariat DPRD lantas melaporkan kejadian itu kepada kepolisian.  

"Hasil rekaman CCTV dan kamera merujuk pada 4 tersangka yang selanjutnya dilakukan penangkapan di rumahnya masing-masing," terangnya, sembari mengatakan rekaman CCTV, foto dan baju yang dikenakan saat demonstrasi menjadi barang bukti.

Disampaikan, keempatnya dijerat primer Pasal 170 KUHPidana Subsider Pasal 406 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 Bulan. (Aiz;Ekp)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook