SE Bupati No 550/27 Tahun 2025 Tentang Pelarangan Odong-Odong untuk Lindungi Semua Pihak
Ket [Foto]: Kepala Dinas Perhubungan, Saltiyono Atmaji

SE Bupati No 550/27 Tahun 2025 Tentang Pelarangan Odong-Odong untuk Lindungi Semua Pihak

Temanggung, Media Center - Dengan adanya Surat Edaran Bupati Temanggung Nomor 550/27 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Odong-Odong/Kereta Kelinci/Kereta Naga untuk Angkutan Masyarakat di Wilayah Kabupaten Temanggung, Kepala Dinas Perhubungan, Saltiyono Atmaji menjabarkan maksud dan tujuannya kepada tim Media Center di kantornya, Rabu (24/9/2025).

Saltiyono menjelaskan, bahwa Surat Edaran Bupati tersebut merupakan wujud kehadiran pemerintah untuk menertibkan odong-odong yang sudah marak di lingkungan masyarakat. Secara aturan, odong-odong tersebut merupakan kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis layak jalan. Sehingga kendaraan tersebut tidak memiliki dokumen administrasi, baik itu izin operasional, maupun izin trayek yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

"Karena odong-odong itu melanggar aturan. Jadi, juga ada sanksi yang berlaku. Di situ disampaikan, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan, termasuk odong-odong ini, melanggar Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak 500 ribu rupiah," ungkapnya.

Menurut data, terdapat 20 odong-odong/kereta kelinci/kereta naga yang beroperasi di wilayah Kabupaten Temanggung. Dengan dikeluarkan Surat Edaran tersebut, Dinhub bersinergi dengan Polres Temanggung akan melakukan penertiban, apabila menemukan kendaraan odong-odong yang masih beroperasional di jalan raya. Pendekatan secara persuasif sudah dilakukan dan disampaikan kepada asosiasi pengemudi, sehingga petugas dapat menindaklanjuti untuk melakukan penertiban.

"Harapan kami, dengan adanya Surat Edaran ini bisa dipahami dan dilaksanakan oleh semua pihak, terutama yang memiliki odong-odong untuk tidak mengoperasikan di wilayah Kabupaten Temanggung," imbuhnya.

Saltiyono juga menyampaikan, bahwa Surat Edaran tersebut bukan untuk memutus mata pencaharian masyarakat. Akan tetapi, karena kendaraan tersebut bukan merupakan jenis kendaraan angkutan dan tidak layak teknis, serta tidak memiliki izin trayek, bahkan tidak akan dikeluarkan izin operasional, maka odong-odong tersebut akan dihadapkan dengan pidana pelanggaran hukum. Oleh sebab itulah, Surat Edaran dikeluarkan, karena Bupati Agus Setyawan tidak ingin masyarakatnya terjerat hukum.

Kepala Bidang Pengelolaan Perhubungan Dinhub, Agus Setiawan menambahkan, bahwa Surat Edaran tersebut merupakan bukti Pemkab Temanggung hadir untuk melindungi semua pihak, tidak hanya melindungi angkutan umum saja, atau masyarakat pengguna saja, akan tetapi semua pihak yang terlibat dalam aktifitas lalu lintas.

"Karena kecepatannya terbatas, muatannya juga banyak, terus dimensi kendaraan yang panjang, ini menyulitkan kendaraan lain untuk bisa menyalip dan sebagainya. Sehingga dengan karakteristik lalu lintas jalan raya di Kabupaten Temanggung dan volumenya sudah agak tinggi, ini sangat membahayakan, karena tidak ada asuransi jasa raharja yang dapat mengcover apabila terjadi kecelakaan lalu lintas," tandasnya. (chy;ekp)

Kepala Dinas Perhubungan, Saltiyono Atmaji
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook