Pemkab Temanggung Larang Siswa Belum Miliki SIM Bawa Kendaraan ke Sekolah, Dindikpora: Demi Keselamatan!
Ket [Foto]: Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora), Agus Sujarwo

Pemkab Temanggung Larang Siswa Belum Miliki SIM Bawa Kendaraan ke Sekolah, Dindikpora: Demi Keselamatan!

Temanggung, Media Center - Pemerintah Kabupaten Temanggung resmi menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 330/028 Tahun 2025 yang melarang peserta didik membawa kendaraan bermotor ke sekolah, baik roda dua, maupun roda empat. Larangan ini berlaku bagi siswa yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), mengingat maraknya kasus pelajar terlibat kecelakaan lalu lintas.

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora), Agus Sujarwo mengatakan, kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran atas keselamatan pelajar yang masih di bawah umur, namun sudah mengendarai kendaraan ke sekolah.

“Secara aturan, anak-anak yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki SIM memang tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas,” ujar Agus Sujarwo, saat ditemui Tim Media Center, Rabu (24/9/2025).

Menurutnya, banyak pelajar yang belum cukup usia dan belum memahami aturan berkendara justru memaksakan diri membawa motor. Hal ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan risiko tinggi di jalan raya.

“Mereka belum cukup stabil secara emosional. Sering kali mengendarai motor dengan emosi, tidak sesuai aturan lalu lintas, dan akhirnya menimbulkan kecelakaan, baik ringan, maupun fatal,” lanjutnya.

Surat Edaran ini mulai berlaku sejak diterbitkan dan telah disampaikan ke seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP hingga SMA/SMK, melalui jalur masing-masing, seperti Korwil, MKKS, dan cabang dinas. Pengawasan di sekolah pun diperkuat dengan melibatkan kepala sekolah dan guru.

“Di Surat Edaran disebutkan sekolah diberi wewenang melakukan pengawasan. Bahkan, beberapa sekolah sudah memiliki aturan internal yang melarang siswa membawa kendaraan. Sanksi juga sudah diatur,” tegasnya.

Dindikpora juga tengah menyiapkan solusi bagi siswa yang rumahnya jauh dari sekolah. Salah satunya adalah menjalin kerja sama dengan paguyuban angkutan desa (angkudes) dan angkota untuk skema antar-jemput pelajar.

“Kami sedang inventarisasi siswa yang tinggal jauh. Nantinya kami akan bekerja sama dengan paguyuban angkutan agar tersedia layanan antar jemput. Sopir dan kendaraan akan ditentukan agar aman dan terorganisir,” jelasnya.

Langkah ini diharapkan menjadi solusi atas alasan umum siswa membawa motor, yaitu jarak rumah yang jauh dan takut terlambat ke sekolah. Ia optimis, bila program ini berjalan, angka pelajar yang berkendara tanpa SIM akan menurun drastis.

Surat Edaran ini juga memuat sejumlah imbauan kepada orang tua siswa. Selain tidak mengizinkan anaknya membawa kendaraan tanpa SIM, orang tua diharapkan turut melakukan pengawasan dan bila memungkinkan, mengantar anaknya ke sekolah. Agus Sujarwo menegaskan, bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi, tetapi bentuk kepedulian terhadap keselamatan siswa.

“Kami berharap, orang tua, siswa, dan pihak sekolah bisa mematuhi aturan ini. Ini demi keselamatan anak-anak kita agar bisa belajar dengan tenang dan tidak mengalami hal-hal yang tidak diinginkan di jalan,” tuturnya.

Ke depan, Dindikpora akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini untuk melihat efektivitas dan kendala di lapangan. (Wll;Ekp)

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora), Agus Sujarwo
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook